Pileg 2019
KPU Umumkan DCS, Caleg Tak Penuhi Syarat Terbanyak dari Hanura
"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI.
"Kami sudah punya data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat,-red). Partai yang tidak ada TMS itu PKB dan NasDem. 0 TMS," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Senin (13/8/2018).
Baca: Ini Prosedur Bacaleg yang Ingin Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu
Sementara itu, untuk partai politik lainnya di tingkat DPR RI jumlah bacaleg memenuhi syarat (MS) bervariasi. Dia mencontohkan, Partai Golkar mengajukan jumlah bacaleg 575, namun ada satu caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sedangkan, Partai Hanura tercatat sebagai parpol terbanyak dinyatakan TMS. Dari 449 bacaleg diajukan terdapat 282 MS dan 167 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 22 dapil.
Baca: Gara-gara jadi Perantara Suap Bupati, Seorang Kontraktor Divonis 4 Tahun Kurungan
"Lalu, Partai Berkarya mengajukan jumlah bacaleg sebanyak 575, terdapat 433 MS dan 142 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 14 dapil. "Hanura dan Berkarya paling banyak (TMS,-red)," kata dia.
Dia mempersilakan kepada parpol untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan terhadap keputusan KPU RI tersebut.
"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu. Sengketa diawali dengan mediasi, seperti yang kemarin dilakukan PBB dan Hanura," tambahnya.
Berikut Rekapitulas DCS:
PKB
Jumlah Dapil: 80
Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575
Jumlah MS: 575
Jumlah TMS: 0
Gugar Dapil: 0