Pileg 2019

Ini Prosedur Bacaleg yang Ingin Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu

Bacaleg yang ingin mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu diwajibkan untuk mengisi formulir terlebih dahulu.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner Panwaslu Kayong Utara, Kosen memastikan sudah ada satu Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyerahkan formulir permohonan sengketa ke Panwaslu.

Sementara satu Bacaleg lain dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga sudah mengambil formulir. Namun, formulir tersebut belum diserahkan kembali ke Panwaslu.

Kosen menjelaskan, Bacaleg yang ingin mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu diwajibkan untuk mengisi formulir terlebih dahulu.

Baca: Gara-gara jadi Perantara Suap Bupati, Seorang Kontraktor Divonis 4 Tahun Kurungan

"Kalau mekanismenya kan kita mediasi dulu nanti antara KPU dengan Bacaleg yang bersangkutan, kalau sudah mencapai kesepakatan artinya tidak perlu dilanjutkan ke penyelesaian sengketa," kata Kosen kepada Tribun via telepon, Senin (13/8/2018).

Akan tetapi, lanjut Kosen, jika ternyata dalam proses mediasi belum juga dicapai kesepakatan, maka Panwaslu akan menyelesaikan persoalan melalui sengketa.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kayong Utara menetapkan tiga Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memenuhi syarat.

Baca: Tinjau Penanganan Gempa, Presiden Jokowi Terbang ke NTB

Dengan demikian, ketiganya belum dapat dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, berkas pendaftaran yang diserahlan ketiga Bacaleg tersebut tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan KPU.

"Jadi persoalannya di administrasi, secara umun dokumen yang diserahkan ke kita tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (13/8/2018).

Akan tetapi, kata Rudi, Bacaleg yang bersangkutan masih memiliki kemungkinan untuk dimasukan ke DCS. Ketiganya dapat mengajukan permohonan sengketa Panwaslu. KPU Kayong Utara akan menerima apapun keputusan Panwaslu.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved