Pileg 2019
Terkait DCS Dicoret, Bawaslu Siap Terima Laporan 3 Hari Setelah Penetapan
kita siap, kita gak bisa mengatakan pasti diterima atau ndak, karena harus dipelajari dulu, nanti ada dua tahap, mediasi dulu baru ajudikasi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan pihaknya siap untuk menerima parpol yang bersengketa terkait dengan pencoretan DCS.
Selain itu, diungkapkannya pula, jika Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap penetapan DCS.
"Artinya kita mengawasi, kemudian kita disisi lain jika parpol yang bersangkutan tidak terima, bisa mengajukan bersengketa, tentu akan kita lihat," katanya, Minggu (12/08/2018).
Diterangkannya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu ada bentuk pencegahan dan tindakan, kemudian penyelesaian sengketa.
Baca: Seluruh Bacaleg DPRD Provinsi Dapil 7 PSI Dicoret KPU, Sabin Akan Tempuh Langkah Ini
Baca: Seluruh Bacaleg Dapil 5 DPRD Provinsi Dicoret KPU, Suyanto : Kita Akan ke Bawaslu
"Prinsipnya silahkan bagi parpol untuk menempuh hak konstitional, kita siap, kita gak bisa mengatakan pasti diterima atau ndak, karena harus dipelajari dulu, nanti ada dua tahap, mediasi dulu baru ajudikasi," terangnya.
Faisal pun mengingatkan bagi parpol yang ingin menempuh jalur sengketa agar melapor sebelum tiga hari setelah penetapan.
"Waktunya tiga hari setelah penetapan, kalau lewat tiga hari maka tidak bisa untuk sengketa," tutupnya.