Panik Teriakan Bom

Jalani Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum FN Yakini Kliennya Tak Sebut Bom

Sidang praperadilan perkara "Bomb Joke yang diajukan Frantinus Nirigi (FN) bersama kuasa hukumnya berlangsung alot

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kuasa Hukum FN, Andel SH bersama Advokat dari Papua saat ikuti sidang praperadilan di PN Pontianak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang praperadilan perkara "Bomb Joke yang diajukan Frantinus Nirigi (FN) bersama kuasa hukumnya berlangsung alot di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (10/8/2018).

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, baik itu kuasa hukum dari pihak FN maupun pihak tergugat dari pihak Kapolresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Pada sidang pertama, kuasa hukum yang hadir hanya dari pihak FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon. Meski demikian, sidang tetap dibuka oleh Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto.

Baca: Kasus Bom Joke, Erma Ranik Turun Tangan, Siapkan Tim Penasehat Hukum FN Untuk Mediasi

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum FN dihadapan hakim dan peserta sidang.

Usai membacakan permohonan praperadilan, pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak menyampaikan informasi terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh tersangka FN.

Yaitu, perkara pokok dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Hakim Ketua, Rudi Kindarto mengatakan, sidang pada hari ini dihadiri lengkap oleh masing-masing pihak dan permohonan praperadilan bisa dibacakan dalam sidang.

"Selanjutnya adalah tanggapan dari termohon dan ternyata dalam sidang, termohon sudah siap, namun berdasarkan informasi dari kuasa hukum termohon, perkara induk sudah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan negeri mempawah," ujar Rudi saat ditemui usai sidang, Jumat (10/8/2018).

Meski demikian, sambung Rudi, bukti otentik terkait pelimpahan dan persidangan di PN Mempawah belum diperoleh pihaknya.

"Tadi hanya fotokopi, sehingga sebagai hakim kami mengambil sikap menunggu bukti bahwa sidang sudah dilakukan di Mempawah," katanya.

Namun dari pihak Kapolresta Pontianak dari Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi mengatakan, pokok perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri maupun Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

Baca: DPRD Kalbar Minta Polisi Klarifikasi Status Tersangka Pelaku Bom Joke, Ini Pertimbangannya

"Oleh Kejari mempawah, berkas perkara atau pokok perkara pidananya itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah dan oleh PN Mempawah, mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah," ujar Mikael.

Kemudian, sambung Mikael, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah yang sidang pokoknya sudah dilaksanakan pada hari Kamis 9 Agustus 2018.

"Nah berdasarkan ketentuan hukum, karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan majelis hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa apabila praperadilan yang diajukan terkait pokok perkara sudah dilaksanakan sidang, makan pengajuan praperadilan itu dinyatakan gugur," kata Mikael.

"Tadi kami sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah. Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah, sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri," tambahnya.

Menyikapi tanggapan pihak termohon yang disampaikan dalam sidang, Kuasa Hukum FN, Andel mengatakan pihaknya hari ini telah membacakan permohonan gugatan praperadilan.

Sedangkan terkait proses pelimpahan perkara pokok di Kejari Mempawah yang juga sudah disidangkan di PN Mempawah baru sebatas informasi yang sampaikan oleh pihak termohon.

"Langkah kita yang jelas hari ini kan permohonan pra-peradilan sudah dibacakan, itu kan baru informasi yang disampaikan oleh pihak termohon yang mengatakan perkara pokoknya sudah disidangkan. Nah nanti kita lihat, apakah benar seperti itu," ujar Andel.

"Kan dia menyatakan seperti itu harus ada bukti, maka kita minta tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan dalam tata cara praperadilan," tambahnya.

Bahkan, ungkap Andel, sampai dengan sidang praperadilan hari ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan bahwa perkara FN sudah dilimpahkan ke Mempawah.

"Dan menurut dari termohon sudah sidang, nah kami sampai hari ini belum tau. Bahkan surat dakwaan juga kami belum pernah terima," katanya.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan terkait penangkapan dan penahanan FN, menurut Andel proses penangkapan dan penahan itu tidak sah dan tidak sesuai proses hukum.

Karena, menurutnya, yang melakukan penangkapan dan penanganan itu adalah turut termohon, yaitu pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak.

Baca: Bom Joke Di Bandara Supadio, Anggota DPR RI Asal Kalbar Ini Minta Dalami Berdasarkan Saksi-saki

"Mestinya, dalam kasus FN ini, yang melakukan proses hukum karena ini terjadi di dalam pesawat, mestinya dilakukan oleh dirjen perhubungan udara sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 ttg penerbangan. Sehingga penangkapan dan penahanan dan penyitaan itu tidak sah, karena dilakukan oleh orang yang salah," paparnya.

Selain itu, sambung Andel, pihaknya juga menyayangkan pramugari Lion Air JT 687 yang terlibat dalam perkara tersebut tidak pernah diproses secara hukum.

"karena terus terang, FN tidak pernah menyebutkan ada bom. Dia hanya menyebutkan 'awas bu' dengan logat Papua. Kita pun tau dengan logat khas Papua," pungkasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua FRKP Br Stephanus Paiman menuturkan pihaknya turut mengawal dan memantau proses perkara ini

"Apapun putusan pra ini akan kita terima , yang terpenting untuk kami adalah agar masyarakat tahu bahwa apa yang disampaikan oleh pak Andel sbgai lawyer Frans Nirigi , itulah fakta adanya,"ujarnya.

Dikatakannya lagi," kalau nanti Prapersidangan itu bhw nanti digugurkan oleh pengadilan bukan karena materinya tetapi karena aturan yang baru bahwa pra gugur jikaa kasus sudah di limpahkan dan di persidangan lain,"pungkasnya.uan”.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved