Tiga Instansi Gelar Pelayanan Terpadu Identitas Hukum di Desa Lingga
Pasutri yang perkawinannya disahkan akan mendapatkan akta nikah dari KUA dan akta kelahiran untuk anak-anaknya dari Dinas Dukcapil.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tiga instansi menggelar pelayanan terpadu identitas hukum di Kantor Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (6/8/2018). Instansi yang dimaksud adalah Pengadilan Agama Mempawah Kelas I-B, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Ambawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya.
Pengadilan Agama melaksanakan sidang itsbat nikah terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang perkawinannya dulu dilakukan secara sirri atau di bawah tangan.
Baca: Cuaca Panas, Calon Jemaah Haji Kubu Raya Diimbau Gunakan Pelembab Wajah
Baca: Bantu Evakuasi dan Penanganan Korban Gempa, Asops Panglima TNI Berangkatkan 100 Prajurit
Dan, pasutri yang perkawinannya disahkan akan mendapatkan akta nikah dari KUA dan akta kelahiran untuk anak-anaknya dari Dinas Dukcapil.
Juru Bicara Pengadilan Agama Mempawah, H. Fahrurrozi, SHI., MH., mengatakan bahwa pelayanan terpadu menjadi bukti keberpihakan negara kepada warganya. Ketika banyak warga tidak mempunyai identitas hukum akibat perkawinannya tidak tercatat, seperti akta nikah dan akta kelahiran, lembaga-lembaga negara hadir untuk menyelesaikannya.
Baca: Viral Video Protes Warga Lantaran Pembuatan e-KTP Lama, Begini Respon Petugas Disdukcapil Mempawah
Baca: IOF Kalbar Gelar Gebyar Off-Road di Mempawah, Ini Agendanya
“Sebagaimana sering dipesankan oleh Presiden Jokowi, bahwa negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, melalui pelayanan terpadu, lembaga-lembaga negara seperti Pengadilan Agama, KUA dan Dinas Dukcapil hadir di tengah-tengah masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya seusai sidang.
Hakim asal Jawa Tengah yang bertugas di Mempawah sejak bulan Oktober 2013 itu menjelaskan, aparatur negara harus bermental melayani sepenuh hati. Jangan enak-enakan duduk di kantor ber-AC, sementara di luar sana banyak orang yang menemui hambatan dan kesulitan datang ke pengadilan.
Jarak yang jauh jangan menghalangi masyarakat untuk merasakan keadilan.
Karena itu, aparatur negara harus turun mendekatkan keadilan kepada pencarinya.
“(Untuk mendapatkan identitas hukum) jika menggunakan cara biasa, warga harus datang ke Pengadilan Agama, KUA dan Dinas Dukcapil. Misalnya, hari ini sidang isbat nikah di Pengadilan Agama, setelah perkawinan disahkan lalu datang ke KUA untuk mengurus akta nikah. Setelah itu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran anak. Cara demikian memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang besar. Di pelayanan terpadu, kami datang ke warga. Pelayanan tuntas dalam satu hari (one day service),” paparnya.
Lebih lanjut, Fahrurrozi menerangkan bahwa pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Ditambahkannya, akibat tidak memiliki akta nikah pasutri pasti menemui banyak kendala. Sebab akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran, dan akta kelahiran digunakan untuk mendaftarkan anak sekolah dan melamar pekerjaan. Selain itu, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.
Sementara itu, di tempat yang sama Fasilitator Lapang Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kubu Raya, Kholilah, S.P. mengucapkan terima kasih kepada tiga instansi yang terlibat dalam pelayanan terpadu.
“Sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi koordinator pelayanan terpadu, kami mengucapkan terima kasih. Khususnya kepada rombongan dari Pengadilan Agama yang datang jauh-jauh dari Mempawah. Juga kepada KUA Kecamatan Sungai Ambawang dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
Setelah dari Desa Lingga, sambung Kholilah, pelayanan terpadu akan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lain.
Dengan begitu, pelayanan terpadu sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan kampanye bagi mereka yang sudah menikah tapi belum dicatatkan maupun bagi mereka yang akan menikah, agar mencatakan perkawinan di KUA. Karena ternyata tidak enak hidup tanpa identitas hukum, apalagi hidup di negara hukum.
Dari 53 perkara itsbat nikah yang disidangkan, 49 perkara dikabulkan dan 4 perkara ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum perkawinan.
Pasutri yang perkaranya dikabulkan, langsung mendapatkan akta nikah dan akta kelahiran. (*)