Kalbar Defisit Anggaran hingga Rp 691 Miliar, Sutarmidji Minta Penjelasan Rinci
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mempertanyakan masalah defisit anggaran yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Kalbar.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
"Jadi Wakil Wali Kota pada jaman Almarhum Pak Bukhari saya juga disuruh menangani APBD. Saya wali kota selama sembilan tahun, dan saya paham betul, penjelasan yang benar agar tidak simpang siur ke sana ke mari, jelaskan yang sebenarnya. Tidak mungkin defisit itu seperti yang surat itu," jelasnya.
Ia meminta hal tersebut tak dianggap remeh dan jangan juga untuk menutupi itu mendongkrak pendapatan yang tidak rasional.
Defisit anggaran berdasarkan aturan dalam undangan-undanh hanya boleh tiga persen maksimal.
"Kalau dari poin kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota TA 2017 Rp 263.118.252.921,00 yang artinya rill, itu sudah enam persen lebih dari APB. Itu yang harus disikapi. Jelaskan saja, dewan juga harus hati-hati jangan main ketuk palu saja persetujuannya," saran Midji uang merupakan Gubernur Kalbar terpilih.
Berdasarkan redaksi kalimat didalam surat PJ Gubernur Kalbar terkait dana kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota anggaran 2017, seharusnya masuk didalam silva sedangkan disurat itu juga tertera bahwa silva 2017 hanya sebesar Rp77 miliar.
Apabila anggara tak tersalurkan dan itu adalah hak kabupaten-kota maka Pemda menurutnya boleh menagih Pemprov karena itu hak daerah.
Baca: Ini Deretan Rekor Mentereng Persib Usai Kalahkan Persebaya! Supardi-Ghozali Show
Baca: Persebaya Vs Persib: Mario Gomez Komentari Hasil Laga di Stadion Gelora Bung Tomo
"Bagi pajak itukan seperti ini, pajak itu 70 persen untuk provinsi PKB, BPNKB dan lainnya, 30 persen untuk daerah tingkat 2, Nah pembagian untuk daerah itu 75 persen berdasarkan potensi, 25 persen dibagi rata. Biasa yang besar kota, karena kendaraan bermotor banyak di kota, ini melihat potensi," jelasnya.
Sebagai Gubernur Kalbar terpilih, Midji tegaskan tidak bisa mencampuri karena ini masih ranahnya Pj Gubernur dan ia mempersilakan diselesaikan.
Bahkan ia menyarankan apabila memang terpaksa harus memotong 30 persen anggaran, kalau belum dilaksanakan jangan ditender dulu. Apabila sudah tender tapi belum SPK, batalkan saja.
"Kasian juga nanti Rp400 miliar lebih itu bukan sedikit. Itu kalau belanja langsung dia 50 persen saja, itu sudah kurang lebih 25 persen dari belanja langsung dan itu merepotkan," pungkasnya. (*)
Subscribe now for more Video Tribun Pontianak Videos: