Ahok Sebut Tunggu Jawabannya Pada 16 Agustus 2018, Bebas?

Pemicunya, sebuah postingan di akun instagram Basuki Tjahaja Purnama @basukibtp yang diposting, Selasa (24/7/2018) sore.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
ISTIMEWA
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Isu kapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara kembali menyeruak. 

Pemicunya, sebuah postingan di akun instagram Basuki Tjahaja Purnama @basukibtp yang diposting, Selasa (24/7/2018) sore. 

Dalam postingan itu, ada tulisan tunggu jawabannya pada 16 Agustus 2018. 

Netizen pun bertanya-tanya, apakah Ahok akan menghirup udara bebas di tanggal itu. 

Baca: Tak Ambil Bebas Bersyarat, Pengacara Ahok: Beliau Lebih Pilih Bebas Murni

Baca: Di Usia 71 Tahun, Ibu Ini Dapat Kue Ulang Tahun Istimewa! Terselip Sejumlah Uang

Baca: Persebaya Vs Persib (Live): Head to Head, Perkiraan Pemain, dan Prediksi Persib Menang

Berikut postingan admin akun Instagram @timBTP di akun resmi Basuki Tjahaja Purnama @basukibtp;

"Mari kita bernostalgia, mengenang sejarah.

Tahukah kamu bahwa ide pembuatan patung Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng ini berasal dari Presiden Soekarno dan kemudian divisualisasikan oleh Henk Ngantung.

Lama pembuatan patung ini adalah 1 tahun dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1963.

Patung ini dibuat dari bahan perunggu dan dilaksanakan oleh Tim Pematung Keluarga Area Yogyakarta di bawah pimpinan Edhi Sunarso.

Tentunya peninggalan sejarah berharga ini harus kita jaga dan lestarikan.

#KOKAHOKKEPIKIRAN terus Lapangan Banteng? Tunggu jawabannya pada 16 Agustus 2018!'

basukibtp
instagram.com/basukibtp

Baca: Arema FC Bukukan Catatan Jago di Kandang

Baca: Atlet Gamers Berlaga di Asian Games 2018, Ini 6 Nomor yang Dipertandingkan

Baca: RAMALAN ZODIAK - Hati-hati Ada Orang Ketiga Menghampiri

Netizen pun dibuat penasaran dan tidak sabar menunggu 16 Agustus 2018.

@apriliahasanah013: Bebas?!?!?!?.. cant wait.. superahok return

@nurfajriisnawati: Penasaranq

@sandraelia92: Kangen sama pak ahok yg selalu berkata apa ada nya dan tegas

@jumirahragil: Ga sabar,pengen cepet" tgl 16 agustus,smoga Pak Ahok slalu sehat,Amin

@meylandsitumorang: the power of Ahok! Masyarakatnya jadi jaga kebersihan. Klo gubernur skrg, orang ga respect.

@nhana.ari: I'm waiting..Semangat Pak...

@muliahast_: All people love Ahok .He is the good man

@wawan_jiswan: Hidup Pak Ahok Semoga selalu sukses dan sehat selalu juaga Panjang umur Nya

@sundawatia: Cepet bebas pak.. sedih lihat jakarta sekarang pak.. masuk media internasional bukan karna prestasi, saya bukan warga jakarta.. tapi saya bilak balik jakarta buat liburan dan kerja bisa merasakan kinerja bapak.. saya miris pak lihat jakarta sekarang :(
widhyafellaykangen anda Pak. saya bukan warga Jakarta, tapi malu dan prihatin liat keadaan ibukota negara saya amburadul seperti sekarang. Jakarta butuh sosok seperti bapak. ibarat Berlian yang hanya terkena setitik lumpur malah diganti dengan kotoran yang dibungkus kertas kado

Kapan Ahok Bebas?

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 2018 nanti.

Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus 2018.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, "kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Baca: Nikita Mirzani Blak-blakan tentang Dipo Latief, dari Berbohong hingga Singgung Pecandu Narkoba

Baca: Detik-detik KPU Tetapkan Sutarmidji-Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wagub Kalbar Terpilih

Baca: 3 Peristiwa Menakjubkan Terjadi saat Gerhana Bulan Total 28 Juli

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.

Karenanya, pada 17 Agustus 2017 silam, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu di-posting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212. (*)

Do You Have Instagram, Follow us:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved