Dugaan Korupsi DPRD Mempawah

Berkas Kasus Dugaan Korupsi DPRD Mempawah Penuh Satu Mobil! Satu Saksi Belum Diperiksa

Ada dua ruangan yang dilakukan pengeledahan yakni Ruang Arsip dan Ruang Bagian Perencanan dan Keuangan Kesekretariatan DPRD Mempawah.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tim Kejaksaan Mempawah saat periksa arsip dan Dokumen di Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kamis (19/07/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menggeledah dua ruangan Kantor DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (19/7/2018).

Usai dilakukan pengeledahan oleh tim khusus Kejaksaan Negeri Mempawah selama sekitar tujuh jam, sekitar pukul 15.30 WIB akhirnya Kantor DPRD Mempawah disegel ‎oleh pihak Kejari Mempawah.

Informasi yang diperoleh tim khusus Kejari Mempawah, melakukan ‎Penggeledahan ruang Kantor DPRD Mempawah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Mempawah TA 2012-2014 yang diduga kuat fiktif.

Baca: TERPOPULER - Billy Teringat Olga Syahputra di Toko Sepatu Hingga Sutarmidji Meradang

Baca: Sutarmidji Mengaku Kecolongan Ada Pegawai Pindahan Tersangkut Korupsi

Baca: Ramalan Zodiak - Cobalah untuk Diam

Pengeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 15.‎10 ini didukung anggota kepolisian dari Polres Mempawah bersenjata lengkap.

‎Kegiatan pengeledahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mempawah, Hary Wibowo, Kasi Intelejen Rustamadji serta beberapa jaksa penyidik Pidsus dan staf Kejari Mempawah.

Ada dua ruangan yang dilakukan pengeledahan yakni Ruang Arsip dan Ruang Bagian Perencanan dan Keuangan Kesekretariatan DPRD Mempawah.

Setelah ada beberapa dokumen yang diamankan, tim khusus Kejari Mempawah langsung melakukan penyegelan.

‎"Dari pagi sampai sore pengeledahan, sudah penuh satu mobil SUV isinya berkas dokumen yang diamankan," ujar satu di antara tim khusus Kejari Mempawah saat di konfirmasi Tribunpontianak.co.id.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Dwi Agus Arfianto membenarkan jajarannya melakukan pengeledahan Kantor DPRD Mempawah.

Dwi Agus menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor)‎ di DPRD Kabupaten Mempawah.

"Sudah ditahap penyidikan, yang berangkat dari temuan BPK RI Perwakilan Kalbar‎ yakni penggunaan perjalanan dinas DPRD Mempawah," ujar Mantan Kajari Cilegon Jawa Barat ini.

Kajarai mengungkapkan, temuan kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Kalbar yakni anggaran tahun 2012-2014, dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan pihaknya melakukan pengeledahan untuk mencari alat bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan.

"Kita cari laporan asli, karena saat dilaporkan hanya fotokopi, ini kepentingan penyidikan," katanya.

Dwi menuturkan dalam penyidikan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kab Mempawah ini memang belum ada ditetapkan tersangka.

"Tetapi hampir semua anggota DPRD Mempawah dan staf kesekretariatan diperiksa sebagai saksi, namun ada satu unsur pimpinan yang belum kita periksa, karena dia masih mengikuti kepesertaan Pilkada," katanya.

"Kalau unsur pimpinan lain termasuk sekretaris dan wakil ketua sudah, hanya ketuanya yang belum," kata Kajari.

Perjalanan Dinas

Kejari Mempawah sebenarnya sudah membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Mempawah sejak 2017 silam.

Kasus yang dibidik terkait dengan perjalanan dinas.

Namun, belum diketahui apakah penggeledahan kali ini terkait dengan dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto mengungkapkan selama 2017 mulai Januari-Juli ini sudah tercatat enam pelaku tipikor yang dieksekusi.

"Dari Januari hingga Juli ini, sudah 6 kasus yang kita eksekusi," ujarnya, Jumat (21/7/2017) silam.

Bahkan ia tak menampik jika saat ini tengah membidik kasus korupsi besar yang ada di Kabupaten Mempawah yakni perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Mempawah.

"Kita saat ini sedang menangani kasus perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Namun ia mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus ini.

"Kita akan rilis nanti,"ujarnya.

Menurutnya, jika kasus korupsi ini merupakan kasus dengan jumlah kerugian negara terbesar sepanjang tahun ini.

Selain memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan, Kejari juga tegas melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tipikor.

Selain penyidikan, penuntutan dan eksekusi, Kejari Mempawah selama kurun 2017 sudah menyelamatkan keuangan negara dari perkara tipikor yang sudah ditetapkan pengadilan.

Jumlahnya mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

"Uang pengganti yang diselamatkan itu kemudian disetorkan ke negara melalui akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),"ujarnya.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan terjadinya tipikor melalui bidang intelijen dengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum ke desa-desa, penerangan hukum kepada SKPD serta Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Untuk TP4D, Kejari Mempawah sudah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan KKR.

Untuk tahun ini kedua, pemerintahan itu sudah meminta bantuan TP4D untuk proyek-proyek di daerah.

Di antaranya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Mempawah dan KKR, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Mempawah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mempawah, serta Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah.

Ia mengatakan dalam perkembangan TP4D ini, posisi kejaksaan sebagai supervisor untuk mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah untuk masyarakat ini.

"Kita memberikan masukan, mengawas terhadap pelaksanaan apakah sesuai spek. Kalau ditemukan menyimpang, maka posisi kami sekadar mengingatkan,"ujarnya.

Setelah diberikan warning atau peringatan kepada satker dan pelaksana, jika tidak dilaksanakan maka pihaknya mengaku tidak dalam posisi bertanggung jawab, jadi posisi supervisor sebagai pengawas.

"Ketika salah dan speknya yang tidak sesuai. Jadi jangan sampai isu yang berada diluar, kami sebagai tameng,"ujarnya.

Dwi menyebut, jika pihak TP4D ini sekadar mendampingi pembangunan fisik didaerah dalam memastikan apakah pelaksanaan sudah sesuai peraturan pengawas tugas, sesuai harga ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan bahwa sesuai instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dan juga instruksi presiden RI dan instruksi presiden nomor 1 tahun 2016 tentang perceparan pelaksanaan proyek strategis nasional dalam format Tim TP4D.

Tim TP4D kejaksaan negeri Mempawah pada tahun 2017 diminta untuk mengawal dan mengamankan beberapa proyek dilingkungan pemkab Mempawah dan pemkab Kubu Raya.

"Kita sudah menerima kerjasama TP4D dengan pemkab Mempawah terutama dari dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Mempawah dengan total nilai proyek Rp 107,8 miliar,"ujarnya.

Sementara dengan pemkab Kubu Raya berjumlah 31,01 miliar.

Bahkan saat ini , dikatakan dalam kesepakatan bersama (MoU) kejaksaan negeri Mempawah untuk tahun 2016-2017 diantaranya dengan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak, BPJS Keseharan Mempawah, Pemda Kubu Raya.

Sementara laporan data penerimaan surat kuasa khusus (SKK) pada 9 instansi pemberi kuasa diantaranya PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak dan PT PLN (Persero).

Ia mengatakan selain tipikor, pihaknya juga sesuai dengan tugas dan fungsinya ditengah masyarakat juga fokus dalam bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Di mana kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan.

Ada juga pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, mencegah penyalahgunaan, penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Selain itu, unntuk total kasus bidang pidana umum (pidum), dipaparkan Kajari, sampai Juli 2017 pihaknya sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 285 perkara, kemudian penyerahan tersangka dengan barang bukti atau tahap 2 sebanyak 245 perkara.

Untuk yang masih berupa penyerahan berkas perkara atau tahap 1 sebanyak 255 perkara.

"Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk menjalankan persidangan sebanyak 245 perkara," tambahnya.

Dari bidang pidum, Kejari berkontribusi pada penyetoran kas negara yakni PNBP yang disetor per Januari-Juni 2017 sebanyak Rp 115.727.000.

PNBP Ongkos Perkara Tilang sebanyak Rp 1.261.000, PNBP Rampasan yang disetor sebanyak Rp 33.812.000.

Untuk bidang pembinaan selama enam bulan ini, Kejari Mempawah sudah memberi pemasukan ke sektor PNBP dengan total Rp 2.412.432.333. (*)

Like Tribun Pontianak Interaktif on Facebook:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved