Videonya Viral, Begini Kabar Terbaru AKBP M Yusuf dan Wanita yang Ia Aniaya di Minimarket
Desy adalah wanita yang mengalami kekerasan dari pemilik mini market yakni AKBP M Yusuf
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Desy Haumahu warga Cipayung Jawa Barat yang menjadi terdakwa kasus pencurian di sebuah minimarket di jalan Selindung Pangkalpinang matanya berkaca-kaca saat mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
Oleh Majelis Hakim, Desy diputus bersalah dan dihukum 1 bulan penjara dan masa percobaan 3 bulan.
Desy adalah wanita yang mengalami kekerasan dari pemilik mini market yakni AKBP M Yusuf (sempat diinisialkan sebagai AKBP MY -red).
Video perlakuan kasar itu menyebar.

Baca: CPNS 2018 - BKN Tegaskan Tes SKD dan SKB Hanya Akan Melalui Seleksi CAT BKN
Baca: Seorang Petani Bakar Teman Sendiri, Pemicunya Spele
Baca: Prediksi Skor Akhir Belgia Vs Inggris, Tonton Live Streaming dengan Cara Ini Mulai Pukul 21.00 WIB
Desy ternyata diperiksa oleh pihak kepolisian karena dilaporkan oleh pemilik minimarket.
Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur," kata Iwan Gunawan di persidangan, Jumat (13/7/2018).
Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF pergi ke pantai diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan.
Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market. Lalu lelaki yang tidak disebutkan nama oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu dan diminta dimasukkan kedalam selendang yang dikenakan Desy didada.
Baca: Sebut Bandara Kertajati Belum Bisa Jadi Embarkasi Haji, Berikut Penjelasan Menag Luqman Hakim
Baca: Yuk Kenali Sosok Danilla, Penyanyi Indie yang Pesonanya Bikin Terpukau
Baca: Daud Gelar Latihan Rutin di Sasananya
Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf. Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.
"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu. Kemudian pak Yusuf itu menghampiri dan langsung memukul." tutur Desy.
Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh Desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.
"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy. Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa. Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam." ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.
Baca: Mashudi Minta Pemkot Pontianak Data Warga dengan Benar
Baca: Tanda Syukur, Ustaz Adi Hidayat Beri Hadiah Lalu Muhammad Zohri dan Keluarga Umrah
Baca: Dua Pilar Persib Bandung Resmi Bela Borneo FC di Putaran Kedua Liga 1
Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian. Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.
Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket. Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.