Liputan Khusus
Beredarnya Oli Palsu di Kalbar, Pengamat Nilai Kejahatan pada Konsumen
Beredarnya produk oli yang diragukan keasliannya ini bisa saja masuk dalam kategori sebagai tindakan penipuan.
Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas sesuai hukum berlaku. Jangan sampai ada kompromi lagi, agar berikan efek jera dan berikan kepastian terhadap perlindungan konsumen.
Astra dan Idemitsu selaku produsen pemegang merek tentu juga akan dirugikan.
Mereka bahkan berhak menuntut. Bahwa ada hak merek mereka yang dilanggar oleh produsen oli yang diragukan keasliannya itu.
Bahkan menjadi satu keanehan apabila selaku produsen asli pemegang hak merek, justru melakukan pembiaran.
Sebab mereka adalah pihak yang sejatinya juga dirugikan. Apalagi dengan kejadian ini membuat mereka sangat rentang dihantam para kompetitornya.
Terutama dengan promosi negatif. Seperti melekatkan image negatif bahwa produk mereka adalah merek yang banyak beredar produk tidak aslinya, dan sebagainya.
Selain itu, selaku produsen pemegang merek, mereka semestinya juga berikan edukasi kepada konsumen. Agar konsumen bisa membedakan mana yang asli dan mana yang diragukan keasliannya.
Konsumen sebenarnya dalam posisi rentan.
Apalagi kemasan dari produk yang diragukan keasliannya yang ditawarkan itu, benar-benar sama persis dengan produk asli.
Konsumen tidak punya keahlian untuk memastikan asli atau tidaknya satu produk. Juga tidak punya instrumen sekaligus kewenangan menentukan asli tidaknya satu barang.
Jika mendapati produk yang diragukan keasliannya, konsumen hanya bisa melaporkan kepada lembaga terkait.
Khususnya lembaga perlindungan konsumen, sehingga keluhan tersebut bisa ditindaklanjuti secara legal formal.
Konsumen tidak berhak menentukan palsu atau tidaknya satu barang. Tapi bisa menyampaikan kepada lembaga perlindungan konsumen agar ditindaki oleh lembaga pemegang otoritas untuk menindak.
Konsumen bisa menghukum produsen dengan tidak membeli kembali produk diragukan keasliannya itu. Tapi jangan termakan dengan penawaran harga murah dari satu produk, tetapi kualitasnya meragukan.Ada harga ada kualitas.
Selain itu, tentu kita berharap kepolisian dan otoritas lainnya bisa bertindak tegas. Sehingga bisa berikan efek jera bagi pelaku.
Juga demi memutus mata rantai peredaran produk palsu seperti ini. Sehingga benar-benar menjamin perlindungan terhadap konsumen.