Bagi-bagikan Uang Jelang Pilkada, Pria Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Supriyono didakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung
Editor:
Dhita Mutiasari
"Meskipun vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami, tapi penasehat hukum terdakwa mengajukan banding maka kami juga menyatakan pikir-pikir dan mengajukan kontra memori banding," tandas Antonius.
Selama persidangan, Pengadilan Negeri Temanggung dijaga ketat oleh aparat keamanan. Terdakwa yang keluar dari ruang tahanan dijaga dua anggota polisi bersenjata lengkap.
Sementara di luar gedung ratusan aparat dari Polres Temanggung, Brimob Polda Jateng dan TNI dari Kodim 0706 Temanggung, terlihat berjaga-jaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Bagi-bagi Uang Saat Pilkada Divonis 3 Tahun Penjara"