Penyidik Balai Gakkum Sita 486 Batang Kayu Hasil Ilegal Logging

Dari rilis yang dibagikan saat pelaksanaan Konferensi Press, penyidik menyita 486 batang kayu olahan dari berbagai jenis kayu

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Barang Bukti Berupa Kayu Hasil sitaan dan mesin pengolah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK,- Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Barat menyita sedikitnya 486 batang kayu yang diduga hasil dari Ilegal Logging di Kawasan Hutan Sungai Putri yang juga merupakan habitat dari hewan yang dilindungi seperti Orangutan, Rabu (4/07/2018).

Dari rilis yang dibagikan saat pelaksanaan Konferensi Press, penyidik menyita 486 batang kayu olahan dari berbagai jenis kayu dan ukuran tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan).

Baca: Rekapitulasi Tingkat Kota Singkawang, Berikut Suasananya

Baca: Lurah Mariana Jelaskan Kondisi Korban Tewas Kebakaran di Gang Merak 3 Semasa Hidup

Berikut daftar barang bukti sitaan petugas dari meubel kayu PO Karya Mandiri :

a. Penyidik menyita 486 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, tanpa dokumen SKSHH atau surat keterangan sahnya hasil hutan.

b. 1 mesin pembelah kayu,

c. 1 mesin pengetam kayu,

d. 1 gergaji bengkok mesin bandsaw mini,

e. 1 piringan gergaji mesin pemotong,

f. 1 mesin bobok pembuat lengkung pintu lemari,

g. 1 mesin pembuat lubang kursi,

h. 1 mesin pembuat kaki kursi,

i. 1 piringan gergaji mesin penyisip/pelurus papan dan

j. 1 karung serbuk/sepihan sisa pengolahan kayu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved