Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Barat Tetapkan Satu Tersangka Ilegal Logging

Tim pertama yaitu tim intelejen yang bertugas untuk mendalami informasi awal yang berkaitan dengan ilegal logging,

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Konferensi Press Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (No dua dari kiri) berkaitan dengan Illegal Logging di Landskap Gunung Palung Sungai Putri, di Mako SPORC Brigade Bekantan Kalbar, Rabu (4/07/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK,-  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan ilegal logging di kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap - Kancang Blok Hutan Gambut Sungai Putri, Rabu (4/07/3018).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako SPORC Jl Mayor Alianyang / Trans Kalimantan No 4 Kubu Raya, Direkrur Jendral Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa, kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) termasuk ilegal logging merupakan kejahatan luar biasa.

Baca: Sosok Bowo Jadi Viral, Sang Ibu Sampai Menangis Ceritakan Ancaman Haters ke Anaknya

Baca: Tak Baik Untuk Kesehatan, Jangan Campur Makanan dan Minuman Ini Dengan Madu!

Oleh karenanya harus di tindak tegas, tidak hanya itu. Kejahatan tersebut juga merugikan negara dan merusak lingkungan ekosistem yang mengancam keselamatan serta kehidupan masyarakat.

"Kami sampaikan kami punya komitmen untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," ujar direktur jenderal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang disampaikan pada saat penyidik Gakkum menangani kasus kayu ilegal didalam kosensi PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK) kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap - Kancang Blok Hutan Gambut Sungai Putri.

Sementara itu Direktur pencegahan dan pengamanan hutan Sustio Iriono menambahkan, Dari laporan tersebut petugas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bergerak dan reaksi cepat dan lansung melakukan penyelidikan dengan menurunkan dua tim.

Tim pertama yaitu tim intelejen yang bertugas untuk mendalami informasi awal yang berkaitan dengan ilegal logging, sedangkan tim kedua yaitu tim pemukul bertugas untuk sewaktu-waktu ada perkembangan persoalan yang jelas lansung menangkap pelaku.

"Kita menurunkan dua Tim, yaitu Tim intelejen untuk menindaklanjuti informasi awal berkaitan dengan ilegal logging, dan kita siapkan juga Tim kedua Tim Pemukul yang sewaktu-waktu ada perkembangan persoalan jelas kita lansung tangkap," Pungkas Direktur pencegahan dan pengamanan hutan Sustio Iriono.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim intelejen lansung melakukan penyisiran di lokasi dan menyelidiki kondisi di lapangan.

Dilapangan intelejen SPORC tidak menemukan pelaku ilegal logging namun demikian mereka menemukan barang bukti berupa bekas tebangan pohon, tumpukan kayu jenis rimba campuran sebanyak delapan meter kubik, lima pondok kerja dan tiga sepeda pengangkut.

Selain itu petugas juga mendapati seekor orangutan dan enam sarangnya, itu mempertegas bahwa kawasan hutan tersebut adalah habitat dari hewan langka yang dilindungi tersebut. Oleh karenanya tidak dibenarkan ada pembalakan liar dan ilegal logging dikawasan hutan tersebut.

Tidak hanya berhenti disitu, tim intelejen SPORC masih terus melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan petugas mendapatkan informasi jikalau PD alias EP (35) pemilik meubel kayu PO Karya Mandiri diduga menampung kayu ilegal dari kawasan kosensi PT MPK itu.

Dari informasi tersebut, petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Kalimantan Barat dan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pada 1 Juli lalu melakukan penggerebekan perusahaan meubel kayu PO Mandiri di Jl Ketapang Siduk KM 23, Desa Temurukan, Kecematan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. Dan menetapkan PD alias EP (35) pemilik meubel kayu sebagai tersangka pemodal dan penampungan kayu ilegal.

Penetapan tersangka tersebut adalah hasil dari pemeriksaan, penyidik mendapatkan keterangan kalau PD alias EP membiayai masyarakat lokal untuk menebang pohon dan mengolah kayu didalam hutan produksi Sungai Sentap - Kacang dan Blok Hutan Gambut Sungai Putri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved