Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Barat Tetapkan Satu Tersangka Ilegal Logging
Tim pertama yaitu tim intelejen yang bertugas untuk mendalami informasi awal yang berkaitan dengan ilegal logging,
Editor:
Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Konferensi Press Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (No dua dari kiri) berkaitan dengan Illegal Logging di Landskap Gunung Palung Sungai Putri, di Mako SPORC Brigade Bekantan Kalbar, Rabu (4/07/2018).
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan pelanggaran undang-undang no 18 tahun 2013 Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 83 ayat 1 huruf b dan-atau pasal 87 ayat 1 huruf b, dan-atau pasal 87 ayat 1 huruf c.
Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Untuk di ketahui, Dalam kompresi pers tersebut di hadiri oleh Direktur Jenderal penegakan hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Direktur Pencegahan dan pengamanan hukum Sustio Iriono, Direktur penegakan hukum pidana Yazid, kepala BP2KP Imam dan Kepala KSDA Kalimantan Barat. (One)
Berita Terkait