Pilgub Kalbar

QUICK COUNT Pilgub Kalbar Versi KPU Hingga Pukul 16.00 WIB, Karolin Capai 1 Juta Suara

Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Karolin Margret Natasa didampinggi suami saat memberikan hak suaranya pada Pilgub Kalbar di TPS 02 Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Namun, nanti kita tunggu sampai putusan final Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluar. Persoalan legalitas sebuah hasil pemilihan harus mengikuti keputusan KPU,” imbuhnya.

Kendati diakui bahwa hasil quick count berdasarkan hasil survei jarang meleset jauh dari real count yang nantinya ditetapkan oleh KPU. Metodologi dalam survey, kata Dodi, menganut tingkat standar margin error sekitar 1 persen, 2,5 persen, 5 persen.

Menurut dia, kondisi perbedaan angka prosentase yang ditampilkan antarlembaga survey boleh saja terjadi.

“Tidak usah terlalu risau dengan hasil itu, toh nanti ada KPU yang akan menentukan. Kita pakai yang sesuai Undang-Undang yakni hasil perhitungan yang rill yang dilakukan oleh KPU,” katanya.

Dodi berharap proses distribusi kotak suara pasca pencoblosan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Semoga tidak ada gangguan dan terjamin suasana kondusif,” harapnya.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved