Wabup Ancam Pegawai Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Berakhir

Wabup menegaskan pegawai Pemkab Ketapang harus langsung masuk kerja pada Rabu (20/9) setelah cuti bersama berakhir

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Wabup Ketapang, Suprapto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Suprapto akan menindak tegas pegawai Pemkab Ketapang yang tidak masuk setelah libur bersama perayaan Idul Fitri 2018. Sebab menurutnya pegawai tersebut tidak disiplin dalam bekerja.

“Lantaran libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018n ini waktunya cukup panjang mulai tanggal 10 hingga 19 Juni. Jadi kita harap tak ada pegawai di Ketapang menambah hari libur,” kata Wabup kepada awak media di Ketapang, Selasa (19/6/2018).

Baca: Seleksi Penerimaan CPNS 2018, BKN Siapkan Beberapa Infrastruktur Pendukung

Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Wabup menegaskan pegawai Pemkab Ketapang harus langsung masuk kerja pada Rabu (20/9) setelah cuti bersama berakhir. Ia juga akan mengecek langsung atau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor-kantor di jajaran Pemkab Ketapang.

Tujuannya untuk memastikan seluruh pegawai di Ketapang sudah masuk kerja. “Jadi jangan ada lagi aparatur sipil Negara di Ketapang yang menambah hari liburnya. Apalagi sebelum liburan kita sudah imbau agar semua segera masuk kerja,” tegasnya.  

Baca: Warga Asal Sambas Ditemukan Tewas Terikat di Ketapang

Menurutnya jika saat Sidak ada pegawai Pemkab Ketapang belum masuk kerja. Terlebih tanpa ada alasan yang jelas kenapa sampai yang bersagkutan tak masuk kerja. Maka pegawai itu akan diberi saksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada beberapa saksi di antaranya teguran secara lisan, tulisan, pernyataan tidak puas. Bahkan saksinya bisa hingga penundaan kenaikan pangkat,” paparnya.

Ia berharap semua pegawai mengerti dan mau disiplin dalam bekerja. Lantaran pihaknya juga sudah beruapaya meningkatkan kesejahteraan terhadap pegawai. “Jadi kontribusi yang kita berikan diharapkan disertai meningkatnya disiplin pegawai,” ucapnya.

“Terlebih Ketapang saat ini menurutnya sudah menyandang predikat wajar tanpa pengeculian (WTP). Serta komitmen menjalankan roda kepemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir menegaskan sangat mendukung langkah yang akan dilakukan Wabup Ketapang. Menurutnya Sidak merupakan satu di antara upaya tepat untuk mengecek dan meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

Ia juga berharap semua pegawai di Ketapang bisa disiplin dalam bekerja. Misalnya segera masuk kerja setelah masa libur cuti bersama Idul Fitri 2018 berakhir. “Apalagi Pemerintah sudah memberikan libur panjang kepada para pegawai itu,” tegasnya.  

Menurutnya jika ada pegawai yang kedapatan belum masuk kerja tanpa alasan jelas. Maka Pemkab Ketapang harus memberikan saksi tegas kepada pegawai itu. “Tidak hanya pada staf tapi juga terhadap kepala dinasnya harus diberlakukan sama,” harapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved