Citizen Reporter

Ketua Umum HIPMI Kalbar Gelar Rapat dengar Pendapat RUU Kewirausahawan di Senayan

RDP dipimpin oleh Andreas Eddy Susetyo, Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR-RI dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya.

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Ketua Umum HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, berpose dengan beberapa legislator dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU Kewirausahawan di Senayan, beberapa waktu lalu. 

Diantara poin strategis usulan HIPMI tersebut yaitu ketentuan bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5% dari APBN dan APBD (Pasal 28 ayat (4) RUU Kewirausahaan Nasional).

Kemudian, Ketentuan bagi bank umum untuk mengalokasikan 40% kredit pembiayaan kepada UMKM (Pasal 34 ayat (3) RUU Kewirausahaan Nasional). Ini point penting, agara terjadi keberpihakan dari pihak perbangkan dalam mendorong kemudahan ber wirausaha di Indonesia.

Berikutnya, ketentuan untuk pemerintah melakukan afirmasi kepada pengusaha nasional, untuk mewadahi naik kelasnya pengusaha menengah ke pengusaha besar yang berkomitmen terhadap pembangunan bangsa. (Pasal 37 ayat 1 RUU Kewirausahaan Nasional)

Poin lainnya, terkait ketentuan untuk mengatur investasi yang masuk ke daerah dengan untuk menyertakan wirausaha daerah dengan persentase kemitraan minimal 15% bagi mitra lokal. (Pasal 28 ayat (6) huruf e RUU Kewirausahaan Nasional). Poin ini menjadi perhatian Denia sebagai Ketua Umum HIPMI Kalabr, agar putra putri daerah tidak lagi hanya menjadi penonton.

“Selama ini banyak perusahaan besar yang melalkukan investasi tapi hanya memperkerjakan tenaga kasar saja, untuk pantner lokal tidak disertakan. Saya berharap pasal ini dapat disetujui oleh Pansus” katanya lagi.

Selain itu, insentif pembebasan biaya perizinan, kemudahan aturan pembiayaan dan kredit lunak bagi wirausaha muda. (Pasal 28 ayat (5) huruf d RUU Kewirausahaan Nasional).

"Dengan berbagai insentif ini, negara menarik lebih banyak warga negara untuk menjadi wirausaha," katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved