Citizen Reporter
Ketua Umum HIPMI Kalbar Gelar Rapat dengar Pendapat RUU Kewirausahawan di Senayan
RDP dipimpin oleh Andreas Eddy Susetyo, Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR-RI dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya.
Citizen Reporter
Kompartemen OKK BPD HIPMI Kalbar, Alfie Wananda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Kalimanta Barat Denia Yuniarti Abdussamad mewakili Kalimantan Barat menghadiri Rapat Dengar Pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahawan di Hadapan Angggota DPR RI Komisi 1.
Bersama Rombongan Ketua Umum HIPMI Pusat, Bahlil Lahadalia moment RDP ini menjadi milestone penting agar segera terealisikannya UUD Kewirausahawan. HIPMI sebagai motor penggerak berada dibarisan terdepan dalam memperjuangankan dunia usaha.
(Baca: Politik Uang Bermodus THR Saat Lebaran, Ini Langkah Bawaslu )
Denia, dalam wawancara pasca Forum RDP dengan Pansus RUU Kewirausahawan Nasional DPR RI menyampaikan bahwa pemerintah harus memberikan afirmasi pada pengusaha nasional melalui RUU Kewirausahaan.
RDP dipimpin oleh Andreas Eddy Susetyo, Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR-RI dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya.
Denia mengungkapkanharus selalu menjaid perhatian bahwa jumlah wirausaha nasional saat ini baru mencapai 3,1% dari total penduduk. Dimana terjadi tren kenaikan dari sebelumnya 1,67% pada 2013.
Namun dibandingkan dengan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil, dan belum memenuhi rasio yang ideal.
(Baca: Politik Uang Bermodus THR Saat Lebaran, Ini Langkah Bawaslu )
Lebih lanjut, katanya, terjadi kondisi yang timpang, karena jumlah wirausaha mikro dan kecil sangat besar (99,9%), sedangkan wirausaha menengah sangat kecil (0,1%).
Padahal selama ini, menurutnya wirausaha UMKM memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan mampu mempercepat pemerataan ekonomi nasional.
"Wirausahawan merupakan aset bangsa yang penting. Penerimaan pajak terbesar adalah pajak usaha, yang berasal dari kalangan wirausaha. Jika di masa lalu pertahanan negara bergantung kepada militer, maka di masa depan pertahanan negara juga dilakukan oleh kalangan wirausaha," jelas Denia.
Untuk itu, katanya, RUU Kewirausahaan Nasional mesti dirumuskan untuk tiga tujuan strategis.
Pertama, mempercepat lahirnya lebih banyak wirausaha pemula dari kalangan pemuda.
Kedua, mewadahi naik kelasnya wirausaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil menengah, dan dari usaha menengah ke besar.
Ketiga, keterlibatan pengusaha nasional yang ada di daerah sebagai subjek dan objek pembangunan.
Dari total 258 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di dalam draft RUU Kewirausahaan Nasional, HIPMI mengusulkan perubahan pada 65 poin.
Diantara poin strategis usulan HIPMI tersebut yaitu ketentuan bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5% dari APBN dan APBD (Pasal 28 ayat (4) RUU Kewirausahaan Nasional).
Kemudian, Ketentuan bagi bank umum untuk mengalokasikan 40% kredit pembiayaan kepada UMKM (Pasal 34 ayat (3) RUU Kewirausahaan Nasional). Ini point penting, agara terjadi keberpihakan dari pihak perbangkan dalam mendorong kemudahan ber wirausaha di Indonesia.
Berikutnya, ketentuan untuk pemerintah melakukan afirmasi kepada pengusaha nasional, untuk mewadahi naik kelasnya pengusaha menengah ke pengusaha besar yang berkomitmen terhadap pembangunan bangsa. (Pasal 37 ayat 1 RUU Kewirausahaan Nasional)
Poin lainnya, terkait ketentuan untuk mengatur investasi yang masuk ke daerah dengan untuk menyertakan wirausaha daerah dengan persentase kemitraan minimal 15% bagi mitra lokal. (Pasal 28 ayat (6) huruf e RUU Kewirausahaan Nasional). Poin ini menjadi perhatian Denia sebagai Ketua Umum HIPMI Kalabr, agar putra putri daerah tidak lagi hanya menjadi penonton.
“Selama ini banyak perusahaan besar yang melalkukan investasi tapi hanya memperkerjakan tenaga kasar saja, untuk pantner lokal tidak disertakan. Saya berharap pasal ini dapat disetujui oleh Pansus” katanya lagi.
Selain itu, insentif pembebasan biaya perizinan, kemudahan aturan pembiayaan dan kredit lunak bagi wirausaha muda. (Pasal 28 ayat (5) huruf d RUU Kewirausahaan Nasional).
"Dengan berbagai insentif ini, negara menarik lebih banyak warga negara untuk menjadi wirausaha," katanya.