Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hukumnya

Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Fachri.

Editor: Jamadin
Tribunnews.com
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan artis peran Fachri Albar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut artis peran Fachri Albar dituntut hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

JPU juga tidak meminta Fachri menjalankan masa tahanan, hanya direhabilitasi.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar jaksa Nasruddin membacakan surat tuntutan.

(Baca: Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Desa Merpak, Ini Pesan Bupati Jarot )

Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jaksa menilai Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Terdakwa menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter," kata Nasruddin.

(Baca: Kotoran Manusia dari Pesawat Jatuh Timpa Mobil di Jalan Raya, Otoritas Lakukan Penyelidikan )

Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Fachri.

"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Nasruddin.

Selain itu, adanya berita acara hasil asesmen tim asesmen terpadu (TAT) BNN Jakarta Selatan yang menyatakan Fachri perlu direhabilitasi juga menjadi hal yang meringankan tuntutan Fachri Albar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Hukuman 9 Bulan Penjara, Fachri Albar Hanya Perlu Jalani Rehabilitasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/05/15074521/dituntut-hukuman-9-bulan-penjara-fachri-albar-hanya-perlu-jalani.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved