Pengamat Hukum Nilai Aparat Terapkan Standar Ganda Tegakkan Hukum di Bandara
Ini perlu investigasi yang mendalam dan dilakukannya gelar perkara, sehingga dapat ditarik titik simpul benang merahnya.
Inikan perlu dipaparkan secara objektif, masalah itu subjektifitas dari terdakwa dan pengakuan adalah sebuah kejujuran. Kita harus dudukan permasalahan ini secara cermat.
Adanya pihak-pihak yabg menuntut untuk dibebaskan, persoalan ini dilimpahkan pada kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan nantinya tentu ada tindak lanjutnya, maka ikuti saja prosedur hukum yang ada. Masalah bebas atau tidak bebas itu ketika proses dipengadilan.
Masyarakat dan siapapun tidak bisa mengintervensi hukum yang ada, hukum tidak sama dengan teks perundang-undangan yang ada, hukum memang menuliskan misalnya delapan tahun, tapi realisasinya bisa beda-beda.
"Semua orang bisa prihatin, semua orang bisa ingin membebaskan tapi itukan diluar aturan yang ada," tuturnya
Penerapan hukuman ini memang ambigu dan ada penerapan standar ganda dari pihak penegak hukum, bagaimana tidak saya katakan ada standar ganda. Beberapa waktu lalu, ada sekelompok warga yang membawa parang, pedang dan senjata tajam didalam bandara dan didekat pesawat tapi tidak ditindak dan dihukum, sedangkan saat ini hanya pernyataan saja lalu ditindak dan dibuat heboh.
Hukum itu, kalau mau ditegakkan maka tegakkan secara objektif jangan mainkan standar ganda.