Pengamat Hukum Nilai Aparat Terapkan Standar Ganda Tegakkan Hukum di Bandara
Ini perlu investigasi yang mendalam dan dilakukannya gelar perkara, sehingga dapat ditarik titik simpul benang merahnya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Untan Turiman Faturahman mengatakan terkait pelimpahkan kasus candaan bom di pesawat Lion Air dengan tersangka Frantinus Nirigi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub) oleh pihak Kepolisian, dirinya melihat karena memang peristiwa ini terjadi di dalam wilayah yang memiliki kewenangan tersendiri yaitu didalam area banda.
Inikan ranahnya di airport, lokasi itu berada dibawah Kementerian Perhubungan. Dia punya kewenangan atribusi terhadap hal itu, oleh karenanya segala sesuatu yang terjadi di wilayah area tersebut secara peraturan perundang-undangan memang menjadi kewenangan Kementerian
Perhubungan. Tentunya penanganan akan berkoordinasi dengan petugas di airport," ujarnya.
"Saya melihat persoalan ini, didalam kasus ada jeda antara peristiwa dimana dia sudah diamankan dengan kepanikan penumpang yang terjadi," ujarnya.
Baca: Berawal dari Masuknya SMS Mesra, Suami Tega Bunuh Istrinya di Kamar Hotel, Ini Kronologinya
Ini perlu investigasi yang mendalam dan dilakukannya gelar perkara, sehingga dapat ditarik titik simpul benang merahnya.
Apakah ini terjadi, pemberatan atau tidak. Segala sesuatu bisa menjadi selesai tidak harus dengan instrumen hukum.
Tapi kalau ini melanggar dan kejadiannya diaerah yang memiliki kewenangan khusus, tentu ditangani secara khusus.
Penetapan status, Narigi saat inikan baru sebagai tersangka, belum dakwaan dan belum tuntutan, proses ini masih panjang.
Ini juga tidak ada korban, baru sebatas dia ngomong, nah inilah yang saya sebut ada jeda setelah peristiwa dengan peristiwa yang membuat penumpang sampai terjun dari pintu darurat.
Apakah ini ada unsur dari pramugari atau crew pesawat dan itu adalah peristiwa yang harus dipertimbangkan oleh pihak penegak hukum.
"Jadi memandang hukum ini tidak boleh secara teks, hukum itu tidak hidup diruang hampa. Hukum itu hidup diantara manusia, jadi harus diberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya," terangnya.
Tapi hal-hal semacam ini tentu harus menjadi pembelajaran, bahwa perkataan saja bisa menjadi sebuah peristiwa hukum.
Walaupun tindak pidananya belum terjadi. Setelah diklarifikasi ternyata tidak ada bom hanya laptop saja, ini proses masih panjang dan perlu didampingi proses hukumnya.
Dalam melakukan penegakan hukum diarea bandara itu tentu harus melihat prosedur yang ada dan SOP yang ada.
SOP ada bom itu gimana, harus dilihat SOP dibandara itu ketika sebuah penerbangan ada bom apakah SOPnya, ketika ada orang mengatakan ada bom langsung diumumkan ada bom dengan penumpang lainnya.