6 Poin Ujaran Kebencian Terlarang Bagi PNS, Pj Gubernur Kalbar Minta untuk Patuhi
Hal ini menyikapi maraknya ujaran kebencian dan hoaks yang kian meningkat pasca aksi terorisme dan radikalisme
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengupayakan langkah pencegahan terjadinya ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks (kabar bohong) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini menyikapi maraknya ujaran kebencian dan hoaks yang kian meningkat pasca aksi terorisme dan radikalisme yang terjadi beberapa pekan terakhir di wilayah Indonesia.
Baca: Postingan Berbau SARA Tetap Diproses Hukum Meski Sudah Dihapus, Ini Penjelasan Bawaslu Kalbar
Setidaknya ada enam aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin PNS. Enam poin itu yakni pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah.
Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan.
Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD RI, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
Keenam, menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau meninggalkan komentar di media sosial.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji menegaskan sudah seyogyanya PNS sebagai abdi negara khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota mematuhi enam poin terkait ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh BKN.
“PNS harus patuh terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. Itu sudah selayaknya dipedomani,” ungkapnya.
Ia tidak menampik ujaran kebencian dan hoaks yang mengarah kepada radikalisme dan intoleransi sangat berbahaya. Sebab, dampaknya juga bisa mengarahkan ke perpecahan bangsa. PNS diharapkan mengedepankan pengendalian diri saat mengaplikasikan media sosial (medsos).
“Saya harap dan meminta dengan sangat agar semua PNS di Kalbar dapat mengendalikan diri dalam menggunakan media sosial,” pintanya.
Baca: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Kunjungi Bawaslu Kalbar
Langkah bijak bermedia sosial dipandang perlu ditekankan dalam diri para PNS. Ia tidak mempersalahkan jika para PNS mau menyampaikan uneg-uneg atau curahan hatinya melalui medsos. Namun dengan catatan, apa yang disampaikan tidak melabrak aturan dan ketentuan enam poin ujaran kebencian BKN.
“Kita boleh mengaktualisasikan pikiran yang berkembang di diri kita. Tapi tolong untuk semua ASN kiranya dapat mengendalikan diri. Mana yang bisa dilepas sebagai pendapat perorangan dan mana pendapat yang mana untuk konsumsi publik,” harapnya.