Postingan Berbau SARA Tetap Diproses Hukum Meski Sudah Dihapus, Ini Penjelasan Bawaslu Kalbar

Faisal Riza meminta diera digitalisasi seperti saat ini agar dapar dengan bijak dalam menggunakan sosial media

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza meminta diera digitalisasi seperti saat ini agar dapar dengan bijak dalam menggunakan sosial media, Rabu (23/5/2018)

Jangan sembarangan memposting sesuatu apalagi hal tersebut menjurus pada SARA dan ujaran kebencian, apalagi ditengah proses kampanye pilkada serentak sedang berlangsung.

Baca: Antisipasi Ricuh Saat Debat, KPU Sarankan Hal ini Pada Paslon Pilwako

"Jika di dalam postingan akun tertentu melanggar UU lain maupun UU Pidana Pemilu, meskipun yang memposting menghapus atau menariknya unsur pidananya masih masuk dan tetap dapat diproses," ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat untuk dapat hati-hati dalam bersosial media. Bawaslu Kalbar saat ini memiliki enam petugas yang intens melakukan pengawasan di sosial media.

"Meskipun terbatas kerena harus memantau ribuan akun, kami di bawaslu akan tetap memantau selurug aktivitas masyarakat didunia maya. Selain itu kita juga membuka diri pada laporan dari masyarakat," ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved