Pilgub Kalbar

Bawaslu Rakor dengan Panwascam se Kabupaten Landak Terkait Penyelesaian Sengketa 

Pertama adalah musyawarah sidang, dan yang kedua adalah musyawarah cepat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto didampinggi Panwaslu Landak menyampaikan materi kepada Panwascam se Landak pada Jumat (18/5/2018). 

"Jadi pengawas pemilu itu dituntut yang tadinya mulai dari kerja-kerja pengawasan, kemudian melakukan penindakan pelanggaran, dan sekarang memutus sebagai hakim pemilu," tambahnya. 

Artinya, hal ini penting disampaikan kepada pengawas terutama korsa pengawasan di Kalbar.

"Bagaimana Panwascam itu mendapatkan satu pelajaran yang memang teknis dan harus mahir, dan harus terampil dalam melakukan kegiatan-kegiatan beracara bersengketa cepat," harapnya

Ketua Panwaslu Landak, Petrus Kanisius menerangkan, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah dari pihaknya dan berkaitan dengan penyelesian sengketa cepat.

"Kita mengajak Panwascam ini agar ada bekal, bagaimana ketika ada permasalahan di lapangan. Jadi ada penyelesaian sengketa cepat," tuturnya. 

(Baca: Unik! Hujan Hanya Guyur Satu Rumah Gegerkan Warga di Wilayah Ini, Tonton Videonya )

Apa itu penyelesaian sengketa cepat, tentu ada metodenya. "Inilah yang mau kita perkuat kepada teman-teman di Panwascam," ungkapnya. 

Dimana kita ketahui bersama Panwascam ini bukan berlatar belakang disiplin ilmu hukum saja, tetapi multi disiplin ilmu. 

"Tetapi paling tidak, melalui rakor ini teman-teman mempunyai gambaran. Bagaimana metode penyelesaian, dan strategi penyelesaian masalah ketika ada sengketa," pungkasnya .

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved