Liputan Khusus

Wisuda IAIN Pontianak Ditunda, DPRD Kalbar Tekankan Komunikasi Dua Arah

Mad Nawir menyoroti penundaan wisuda mahasiswa dan mahasiswi kedua kalinya oleh Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Mad Nawir 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Mad Nawir menyoroti penundaan wisuda mahasiswa dan mahasiswi kedua kalinya oleh Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Mad Nawir menekankan harus ada komunikasi dua arah antara IAIN Pontianak dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait hal ini. Ia meminta pihak Rektorat IAIN tidak hanya menunggu, namun juga bersikap proaktif.

“Kalau memang ada multitafsir terhadap boleh tidaknya Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IAIN Pontianak menandatangani ijazah atau tidak. Sebenarnya kan bisa konsutasi ke Kemenag RI,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Rabu (9/5/2018) sore.

Baca: Wisuda IAIN Ditunda, Kepala Ombudsman Kalbar Sebut Rugikan Mahasiswa

Konsultasi diperlukan agar bisa ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak baik mahasiswa, orangtua maupun IAIN Pontianak. Ia tidak sepakat jika ternyata penundaan ini lantaran hanya didasari pada keputusan sepihak Rektorat IAIN Pontianak.

“Jangan sampai ada penafsiran atau kepentingan berbeda. Sehingga, seolah-olah para mahasiswa yang dikorbankan. Jangan buat keputusan sendiri, konsultasikan dengan Kemenag,” terangnya.

Hasil konsultasi tentunya akan menjadi alternatif. Pernyataan solutif dari Kementerian Agama tentunya bisa menjadi dasar atau bahkan ada payung hukum tertentu sehingga bisa mewisuda mahasiswa.

“Jangan sampai mahasiswa nasibnya tidak jelas. Kepastian wisuda harus segera didapatkan,” tegasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga berharap secapatnya ada Rektor Definitif yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kemenag RI. Ia tidak ingin ada kekosongan terlalu lama dalam jabatan Rektor IAIN Pontianak.

“Kosong terlalu lama itu tidka baik dan menganggu operasional akademik di IAIN Pontianak. Jangan diulur-ulur jika sidah ada pejabat yang terpilih maka segera dilantik,” pintanya.

Mad Nawir mengimbau para mahasiswa, mahasiswi dan orangtua/wali untuk tenang dan tidak khawatir sembari menunggu langkah ideal dari Kemenag RI dan IAIN Pontianak. Komisi V DPRD Kalbar akan mencari solusi terkait problem wisuda ini.

“Saya akan mendalami hal ini. Lalu melaporkan ke Ketua Fraksi atau membawa kasus ini ke komisi terkait. Nanti tindakan atau bantuan apa yang bisa diberikan akan dilakukan. Misalnya, dukungan kebijakan terkait permasalahan ini.

Awalnya wisuda dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2018 lalu sesuai kalender akademik IAIN Pontianak. Namun, ditunda lantaran pencopotan Rektor IAIN Pontianak sebelumnya yakni Hamka Siregar berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/64283 tertanggal 13 November 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan ditetapkan di Jakarta.

Hamka Siregar tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair rumah susun mahasiswa (rusunawa) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN( Tahun Anggaran 2012.

Penundaan kedua dilakukan pasca keluarnya pengumuman penundaan pelaksanaan wisuda semester genap tahun akademik 2017/2018 IAIN Pontianak Tahun 2018 Nomor:B-738 In.1/PP.00.9/05/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Plt Rektor IAIN Pontianak yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Hermansyah di Pontianak tanggal 8 Mei 2018. Wisuda ditunda dari rencana jadwal tanggal 10 Mei 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved