Terdakwa Suhadi Siap Ungkap Aliran Dana, Sidang Tikor Alkes RSUD Kota
Ia akan bicara gamblang terkait siapa-siapa saja orang yang menikmati aliran dana proyek pengadaan alkes dengan pagu anggaran Rp 35 miliar ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Suhadi, satu di antara terdakwa tipikor alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 siap buka-bukaan terkait aliran dana proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13.419.616.000, berdasarkan audit BPK RI.
Ia akan bicara gamblang terkait siapa-siapa saja orang yang menikmati aliran dana proyek pengadaan alkes dengan pagu anggaran Rp 35 miliar ini saat sidang keduabelas beragenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (8/5) mendatang.
"Pada sidang selanjutnya, kita akan buka secara gamblang," ungkapnya usai sidang kesebelas Tipikor Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012, Rabu (2/5/2018).
Baca: Sidang Kesebelas Tipikor Alkes RSUD Kota, Hakim Cecar Saksi Meringankan
Suhadi mengatakan, ia dan dua terdakwa lainnya tidak ingin hanya menjadi tumbal dari oknum-oknum yang ternyata juga menikmati aliran dana korupsi proyek ini.
"Karena korupsi ini kan tidak sendiri. Korupsi ini kan ada pihak-pihak lain yang menikmati. Kenapa sampai sekarang yang menikmati belum ada kejelasannya," terangnya.
Baca: Tumpas PETI Kalbar, Kadis SDM: Kapolda Layak Dapat Kalpataru
Ia kembali membantah jika keterlibatannya dalam proyek ini tanpa ada bantuan oknum-oknum tertentu dalam memuluskan dugaan tipikor. Bahkan, ia mengibaratkan peribahasa tidak ada asap kalau tidak ada api.
Baca: Kadar Merkuri Lebihi Batas, Diskes Temukan Sudah Masuk ke Kuku Manusia
"Sebenarnya gak mungkin saya turun ke sini (Pontianak_red) kalau tanpa ada orang-orang yang berkompeten dan membantu transaksi ini. Itu yang selama ini belum ditelusuri oleh aparat kepolisian," tandasnya.
Baca: Operasi PETI Kapuas 2018, 230 Penambang Jadi Tersangka