Operasi PETI Kapuas 2018, 230 Penambang Jadi Tersangka

Bukan para penambang saja saja yang akan diproses, tetapi juga pengusaha, penampung, dan pemodal yang membeli hasil tambang," kata Kapolda

Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Kapolda Kalbar menunjukkan satu diantara foto dampak lingkungan akibat dari Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID TRIBUN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 96 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) se Kalbar dalam Operasi PETI Kapuas 2018. Polisi juga telah menetapkan 230 tersangka, 73 di antaranya masih dalam proses pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, ada 500 personel yang dilibatkan dalam operasi, terdiri dari 150 personel Polda Kalbar dan 350 personel Satgas Ops masing-masing Polres jajaran Polda Kalbar. Operasi berlangsung 14 hari, terhitung sejak 10-23 April 2018.

"Bukan para penambang saja saja yang akan diproses, tetapi juga pengusaha, penampung, dan pemodal yang membeli hasil tambang," kata Kapolda dalam keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).

Kapolda menegaskan, rata-rata para penambang emas ini melakukan pertambangan secara ilegal. Pendapatan mereka dalam sehari bisa mencapai lima hingga enam gram emas.

Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ayat 158 dan Ayat 161. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca: DPRD Kalbar Nilai Operasi Penangkapan Bukan Solusi Hilangkan PETI

Dari data Polda Kalbar, dari 96 kasus yang diungkap, pertambangan emas ilegal paling marak di Kabupaten Sintang.

Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus yang diungkap Polres Sintang mencapai 18 kasus dan pelakunya 26 orang. Sementara wilayah yang paling sedikit kasus pertambangan emas ilegal di Mempawah dan Sekadau, masing-masing dua kasus.

Baca: Berikut Jumlah Sebaran Tersangka PETI di Kalimantan Barat

Didi mengatakan, pertambangan emas ilegal yang menggunakan merkuri menjadi momok sejak dulu karena telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Merkuri dikhawatirkan mencemari Sungai Kapuas yang mengalir di seluruh kabupaten di Kalbar. Selain itu, merkuri juga berdampak buruk bagi kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Sebagaimana kita ketahui, akibat dari PETI setidaknya ada dua hal. Merusak lingkungan hidup dan merusak kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu negara melarangnya," tandas Didi.

Kapolda juga mengistilahkan Operasi PETI yang dilakukan pihaknya bukan hanya sebuah keberhasilan. Namun justru sebuah keprihatinan, apalagi para penambang emas ini bekerja untuk keluarga.

"Tapi inilah aturan hukum sekaligus mengingatkan saudara-saudara kita, bahwa kita hidup di lingkungan sosial. Saat ini ada lima juta 300 sekian jumlah penduduk kita (Kalbar)," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved