Buruh dan Mahasiswa Sampaikan Tuntutan ke DPRD Ketapang

Serta puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Ketapang menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Ketapang, Rabu (2/5).

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Buruh perempuan yang bekerja di PT BSM menyampaikan beberapa bulan digaji hanya Rp 50 ribu perhari saat aksi di halaman Kantor DPRD Ketapang, Rabu (2/5).  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Subandi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ratusan buruh dibawah naungan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Ketapang.

Serta puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Ketapang menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Ketapang, Rabu (2/5).

Kegiatan mereka ini dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 2018. Saat aksi mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD Ketapang. Penyampaian tuntutan secara orasi langsung dan membacakan selebaran kesepakatan.

Satu di antara penyampaian tuntutan secara orasi dilakukan oleh Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa.

Baca: Ditemukan Banyak Sampah Berserakan di Hutan Kota Ketapang

Misalnya ia mengungkapkan bahwa ada gaji buruh di Ketapang masih dibawa upah minimum kabupaten (UMK).

“Makanya kita datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan ini,” kata Dewa saat berorasi di depan Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir dan lainnya di halaman Kantor DPRD Ketapang.

Ia mencontohkan gaji buruh dibawah UMK seperti yang terjadi di PT BSM New Materials Ltd China di Kecamatan Muara Pawan. “Ini saya bawakan buruhnya yang bekerja satu hari tapi hanya digaji Rp 50 ribu oleh PT BSM itu,” ungkapnya.

Menurutnya memang saat ini gaji buruh itu sudah dibayar sesuai UMK oleh PT BSM. Namun hal itu setelah dilakukan advokasi oleh pihaknya. Sebab itu ia menegaskan persoalannya bukan pada buruh itu yang sudah dibayar sesuai UMK.

Tapi lebih pada kesadaran perusahaan yang beroperasi di Ketapang untuk menerapkan aturan pemerintah seperti mengenai gaji. “Jadi ini contoh yang kita ketahui bahwa ada buruh digaji masih dibawah UMK oleh perusahaan,” tuturnya.

“Kita yakin pasti masih banyak lagi buruh lainnya yang juga diperlakukan sama. Sebab itu kita minta DPRD Ketapang untuk memantau tiap perusahaan. Serta mengimbau agar semua mentaati dan melaksanakan aturan di Indonesia,” lanjutnya.

Selain persoalan gaji buruh di Ketapang masih ada dibawa UMK. Dewa juga menyampaikan beberapa persoalan lain seperti masuknya tenega kerja asing di Ketapang. Misalnya di PT Well Harves Winning (WHW) di Kecamatan Kendawangan.

Menurutnya kemungkinan banyak pekerja asing bekerja serabutan di perusahaan itu. Pada hal pekerjaan yang dikerjakan orang asing itu bisa dikerjakan oleh warga lokal. Sebab itu ia minta DPRD juga melakukan pengawasan terkait hal itu.

Sementara itu terkait ada buruh yang dibayar dibawah UMK oleh PT BSM. Pada saat aksi itu ada satu buruh yang mengalaminya maju kedepan peserta aksi. Kemudian menyampaikan hal yang diungkapkan Ketua DPC SBSI Ketapang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved