Kualitas Air Parit di Kota Pontianak Sudah Sangat Buruk
Tingkat pencemaran telah diambang batas akibat aktivitas industri dan limbah rumah tangga.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
"Setiap tempat usaha itu yang menghasilkan limbah mereka wajib memiliki IPAL, mereka tak boleh langsung membuang ke parit," ucapnya.
IPAL dipasang agar air yang keluar ke parit atau sungai sesuai dengan baku mutu yang ditentukan.
Baca: Rumah Terangkat Akar Pohon, Hujan Petir Landa Kota Pontianak
Selama ini DLH berperan aktif mengawasi IPAL yang ada, namun menurut Tinorma ada juga tempat usaha yang tak mengurus IPAL mereka dengan baik, sehingga mereka diberikan teguran dan peringatan.
"Temuan di lapangan, banyak pelaku usaha yang hanya membuat IPAL di awal lalu macet, karena mereka tak memiliki ahlinya. Semestinya, mereka punya petugas khusus yang mengurusi IPAL tersebut," tegasnya.
Setidaknya di Kota Pontianak ada 400 pelaku usaha yang rutin diawasi DLH tiap tahun. Jumlah itu hanya yang berizin.