Praktik Ilegal Logging Masih Jadi Atensi Polisi

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menyebut, untuk mencegah terjadinya praktik ilegal logging di kawasan..

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menyebut, untuk mencegah terjadinya praktik ilegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), pihaknya kerap melakukan patroli gabungan secara rutin.

Selama 2018 ini saja polisi sudah dua kali menangani kasus ilegal logging di Kabupaten Kayong Utara ini.

Menurut dia, kayu-kayu hasil penebangan liar ini umumnya dimanfaatkan warga untuk membangun rumah.

Dia memastikan belum ada praktik ilegal logging yang dilakukan secara besar-besaran untuk kemudian dijual kayu-kayunya.

"Ancaman hukumannya ya tetap penjara di atas 5 tahun," katanya saat dihubungi via telepon, Jumat (27/4/2018)

Pada dasarnya, hingga kini praktik ilegal logging masih menjadi atensi pihak kepolisian.

Dia mengungkapkan, selain melakukan patroli gabungan rutin dan melakukan penangkapan terhadap warga yang terbukti melakukan penebangan, pihaknya juga kerap mengedukasi masyarakat yang bermukim di sekitar TNGP.

Baca: Seorang Buruh Harian Tertangkap Tangan Rekap Judi Togel

"Supaya hal ini di kemudian hari tidak terjadi lagi, kan kasian juga kalau sampai ketangkap, jadi kita sosialisasikan dulu ke warga," ujarnya.

Dia mengaku sudah pernah menyarankan kepada pihak Balai Taman Nasional Gunung Palung Sukadana agar membuat patok batas antara kawasan taman nasional dan kawasan milik warga.

"Seperti beberapa waktu lalu kan ada warga yang nebang pohon durian yang dikira masih di kawasan warga tetapi ternyata sudah masuk dalam kawasan TNGP," ungkapnya.

Ketidaktahuan warga ini akhirnya membuat mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved