Ilegal Logging Akan Terus Ada, Jika Hal Ini Tetap Dilakukan

Seorang warga Sukadana, Kabupaten Kayong Utara yang aktif dalam berbagai kegiatan lingkungan hidup, M Arief

TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Jajaran Polres Ketapang mengamankan kayu balok diduga ilegal di kaki Bukit Tanah Budong Kecamtan Simpang Dua, Kamis (8/2). Lokasi ini diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Juring. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Seorang warga Sukadana, Kabupaten Kayong Utara yang aktif dalam berbagai kegiatan lingkungan hidup, M Arief mengatakan, selama warga masih membangun rumah berbahan kayu ilegal logging dipastikan akan terus ada.

Menurut dia, hal seperti ini harus dicarikan solusinya untuk mengajak warga beralih ke material lain untuk membangun rumah.

Baca: Komisi II DPRD Kalbar Apresiasi Penangkapan Dua Kapal Asing Asal Vietnam di Perairan ZEEI

Sehingga ekosistem hutan pun tidak terganggu meski warga terus melakukan pembangunan.

"Dan yang terpenting harus ada reboisasi besar-besaran agar ekosistem hutan tetap lestari," katanya ditemui di salah satu warung kopi di Sukadana, Jumat (27/4/2018).

Dia tak menampik kemajuan suatu daerah tentu akan berdampak pada menyusutnya kawasan hutan yang menjadi rumah bagi berbagai jenis satwa.

"Tinggal kita semua lagi harus mau duduk satu meja mencarikan solusinya, baik itu pemerintah daerah, aparat hukum, LSM, masyarakat juga harus dilibatkan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved