Dua Kapal Vietnam Ditangkap, Ini Kata Pengamat Hukum UPB Pontianak
Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Yenny As SH MH mempunyai tanggapan analisis terkait penangkapan dua kapal asing
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Dua di antara 21 awak kapal ilegal fishing BV 99277 TS dan BV 7222 TS asal Vietnam saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (27/4/2018) siang. Dua kapal ilegal fishing ini ditangkap di perairan Zeei laut Natuna Utara pada tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 WIB oleh kapal pengawas Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan perikanan yang sedang melakukan gelar operasi nusantara III Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melibatkan unsur kapal maritim antara lain TNI AL, Bakamla RI,Polisi Perairan dan bea Cukai. Dua kapal beserta 21 Awak Kapal yang merupakan warga Vietnam tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang digunakan di Indonesia (Pair Trawl) dan tanpa dilengkapi doukumen perizinan dari pemerintah Republik Indonesia.
Baca: 48 Orang TKI B Dideportasi Dari Malaysia
Kapal asing boleh masuk ke perairan Indonesia asalkan ada izin resmi dan jelas tujuannya. Namun, ketika terbukti tidak ada izin dan membawa trawl, itu melanggar hukum yang ada di Indonesia. Saya tegaskan kembali bahwa penggunaan trawl itu dilarang karena merusak kelestarian sumber daya perikanan dan akan mengganggu ekosistem perairan.
Pelarangan ini dalam upaya mendukung keberlanjutan atau suistainable dalam kegiatan penangkapan ikan. Saya berharap aparat mengencarkan patroli perikanan bagi kegiatan kapal asing dan mencegah kemungkinan terjadi ilegal fishing. Lakukan pengawasan dan penindakan hukum sesuai prosedur.
Rekomendasi untuk Anda