Polda Kalbar Dalami Motif Legalkan PETI, Buntut Ricuh di Gedung DPRD Kapuas Hulu

Kapolda mengingatkan para cukong, pemodal dan penadah bahwa praktik yang mereka lakukan melanggar hukum.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pendemo PETI saat melemparkan batu ke petugas Kepolisian, yang saat melakukan pengamanan, di DPRD Kapuas Hulu, Selasa (24/4/2018). Insert: Hasil audiensi DPRD dan Pendemo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan tengah mendalami motif Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah menandatangi berita acara melegalkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Surat pernyataan ini berisi tiga poin kesepakatan dengan pekerja PETI.

"Kita dalami motivasi anggota DPRD ini menandatangani pernyataan itu. Mungkin ada tekan-tekanan dan sebagainya, maka harus kita dalami. Jangan sampai melegalkan yang ilegal. Aturan hukum itu sifatnya berlaku secara nasional. Aturan hukum itu dibuat oleh lembaga resmi DPR dan pemerintah sehingga berlaku universal kepada seluruh bangsa Indonesia," tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryadi, Rabu (25/4/2018).

Baca: Warga Sungai Kapuas Minta Anggota Dewan Perjuangkan Nasib Air Sungai Kapuas Akibat PETI

Polisi telah mendapatkan rekaman foto dua lembar surat pernyataan yang diduga ditandangani Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah dan beberapa anggota DPRD Kapuas Hulu.

Ada tiga poin penting di dalam surat tersebut.

Pada poin pertama tertulis, "Masyarakat dapat melakukan pekerjaan pertambangan emas seperti biasa tanpa ada gangguan dari pihak manapun."

Poin kedua, "Tidak ada penertiban terhadap pekerjaan pertambangan emas masyarakat sambil menunggu berjalannya proses perizinan."

Poin ketiga, "DPRD Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi pembentukan tim guna melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah pusat tindaklanjut dari pertambangan emas.

Baca: Respon Demo Peti Masyarakat, DPRD Kapuas Hulu Bentuk Tim Khusus

Nama, jabatan dan tanda tangan Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah juga tertera jelas dalam berita acara ini.

"Sepanjang tidak berdampak pada penegakan hukum, tidak berdampak pada aturan-aturan hukum yang ada, kita pertimbangkan itu. Tapi kalau berdampak, karena memberikan restu ternyata restunya salah, ya kita harus minta pertanggungjawabannya," tegas Kapolda.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah membantah jika dirinya memengaruhi pekerja PETI melakukan demonstrasi di Gedung DPRD yang berujung bentrok tersebut.

Baca: Ketua DPRD Bantah Jadi Provokator Dalam Pendemo PETI

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved