Operasi di Pontianak Timur! Polisi Ciduk Dua Saudara, Satu Tewas Tertembak
Dua tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan saudara kandung atas nama ID (35) dan ER (34).
"Kita justru berkeinginan tidak ada tindakan tegas jika dia kooperatif. Tapi saat pengrebekan kemarin, EF berusaha kabur dan mencoba menghilangkan barang bukti," kata Dir Resnarkoba yang memastikan jika EF tak melawan maka pihaknya mendapatkan bukti yang lebih besar.
Dir Narkoba menegaskan, kedua tersangka kakak adik ini telah lama menjadi Target Operasi (TO).
"Mereka ini merupakan pengedar yang miliki jaringan bandar besar," terangnya.
Selain itu, Dir Narkoba memastikan saat penggerebekan dan pencarian barang bukti juga disaksikan masyarakat dan pihak keluarga, yakni orangtua.
"Dari barang bukti yang diamankan, kita menduga masih ada barang bukti lain yang sudah dihilangkan atau dibuang oleh tersangka," tukasnya.
Ia memastikan langkah ini meruokan langkah tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku narkotika.
"Terlebih kepada mereka yang berani melawan petugas," pungkasnya.
Sementara itu, suasana duka sangat terasa di kediaman EF tersangka narkoba yang tewas ditembak.
Rumah tinggalnya di Gg H Ashari, Jalan Tritura, dipenuhi keluarga dan para pelayat. Beberapa anggota kelurga menyiapkan perlengkapan untuk melakukan tahlilan.
Kedatangan Tribunpontianak.co.id disambut hangat keluarga EF yaitu ibu mertua dan kerabat istrinya, Rabu (25/4/2018) sore.
Namun mereka enggan berkomentar mengenai kejadian menewaskan EF lantaran lokasi penggerebekan terjadi di kediaman orangtua EF yakni di Gang Kelinci.
Keluarga istri EF menyarankan untuk menemui pihak keluarga EF di sana.
Namun saat Tribun hendak memasuki Gg Kelinci, beberapa warga yang tak jauh dari gang menyarankan untuk berbalik arah, karena situasi sedang tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam gang. (*)
DATA DAN FAKTA
Gerebek Dua Rumah
Lokasi Perkara
- Jalan Tritura, Gg Kelinci, Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
- Selasa 24 April 2018 pukul 14.30 WIB
Tersangka
- IR alias ID, 35 Tahun
- EF alias AM, 34 Tahun (tewas tertembak)
1. Berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah Gg Kelinci. Tim Subdit III melakukan observasi dan pengintaian pada rumah tersebut.
2. Selasa 24 April 2018 pukul 14.30 WIB
- Tim Subdit III melakukan penggerebekan dua rumah yang berdekatan. Diamankan IR dan EF (kakak adik)
- Keduanya tersangka tindak pidana narkoba
3. Dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka dan ditemukanlah barang bukti dan disaksikan warga sekitar.
- Saat pencarian bukti inilah, EF mencoba kabur dan melawan serta menghilangkan bukti lainnya.
- Polisi melepaskan tembakan hingga EF dilarikan ke RS Bhayangkara dan meninggal.
BARANG BUKTI
Tersangka IR alias ID
- Satu dompet biru di temukan di dalam lemari yang berisikan 4 klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu.
- Empat klip plastis masing-masing berisikan klip-klip plastic kosong transparan ditemukan di dalam lemari.
- Satu sendok sabu ditemukan didalam lemari.
- Satu bungkus cotton bad di dalam lemari.
- Satu buah bong dari botol larutan penyegar.
- Uang Rp 41,1 juta di dalam lemari.
- Sebuah tas hitam, berisikan pipet kaca, Rp 245.000.
- Satu dompet hitam berisi uang Rp 1,2 juta
Tersangka ER Alias AM
- Satu klip plastic berisi tujuh klip plastic transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu. Ditemukan di dalam kocek celana sebelah kanan depan.
- Dua klip plastik yang masing-masing berisi klip-klip kecil transparan kosong.
- Satu buah timbangan silver
- Empat buah bong dari botol penyegar
- Satu buah botol berisikan enam buah sendok sabu.
- Satu botol berisikan 11 jarum sabu.
- Tiga buah pipet kaca.
- Sebuah kotak berisikan pipet plastik.
- Sebuah botol Vodka untuk kompor sabu.
- Lima buah korek api gas.
- Sebuah HP lipat putih.
- Sebuah dompet hitam berisi uang Rp 1,1 juta
Sumber: Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar
Do You Have Instagram? follow us: