Hermansyah: Pandangan Normatifnya Keputusan Ini Sudah Benar
Dalam pendekatan ini, dalam pandangan normatif jelas bahwa keputusan ini sudah benar. Masuk dalam ketentuan aturan hukum yang ada.
Bahwa nanti akan ada proses pemiskinan dalam hukum, satu dari tujuan penjatuhan pidana atau sanksi tambahan berupa kewajiban pengembalian uang yang korupsi memang tujuannya seperti itu. Memiskinkan si pelaku korupsi, sehingga berikan efek jera terhadap pelaku lainnya.
Baca: Bikin Baper! Boy William Blak-blakan Akan Pilih Ayu Ting Ting Jadi Istrinya karena Alasan Ini
Dalam sistem hukum kita, khususnya Pasal 10 KUHP yang menjadi pedoman, hakim memang diberikan kewenangan putusan tambahan. Bentuk tambahan putusan itu juga memang bisa dalam bentuk pencabutan hak politik si terdakwa.
Namun yang menjadi persoalan lain lagi-lagi adalah rasa keadilan di masyarakat. Apakah masa pencabutan hak politik yang hanya lima tahun itu sudah bisa hadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Satu hal yang harus kita bawahi, bahwa fakta atau data-data yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum. Artinya, sejatinya KPK sudah seharusnya menindaklanjuti, menginvestigasi terhadap fakta-fakta hukum tersebut.
"Tidak bisa dibiarkan. Persoalannya sekarang ada di KPK untuk menindaklanjuti, mendalami lebih jauh terhadap fakta dan data yang terungkap di persidangan tersebut," tambahnya.
Termasuk untuk memeriksa nama-nama yang terungkap. Nama-nama yang disebutkan perannya di dalam kasus ini selama proses persidangan tersebut berlangsung.
Tingkat korupsi di negara kita memang sudah sangat memprihatinkan. Bahkan kini tampaknya sudah semakin lebih tersistematisasi.
"Karena itu saya fikir, ada baiknya penegak kita saling berkolaborasi memerangi korupsi. Terutama tiga penegak hukum, Polisi, Jaksa, dan juha KPK selaku supervisor dalam memberantas korupsi," tukasnya.
Jadikanlah korupsi ini musuh bersama. Bukan lembaganya, tapi tindakan korupsinya yang jadi musuh bersama. Siapapun dan di manapun korupsi itu ada, harusnya bersama-sama melakukan penindakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dosen-fakultas-hukum-untan_20150616_222932.jpg)