Pemberantasan Miras, Ini Tanggapa Dewan Kalbar

sudah selayaknya instruksi Wakapolri dijalankan jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polda, Polres, dan Polsek.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota Polsek Putussibau Utara saat berfoto bersama usai memasang Baliho Maklumat Kapolres Kapuas Hulu, tentang larang Miras, di Lintas Utara (Mupa), Minggu (22/4/2018). 

"Saya harap pernyataan dari Wakapolri tidak hanya gertak sambal. Jangan hanya sekedar wacana saja, buktikan dengan tindakan nyata," pintanya.

Ia menimpali legislatif akan ikut serta dalam pengawasan realisasi kinerja aparat kepolisian dalam penindakan miras. Pihaknya akan mendorong regulasi yang mengatur secara rinci terkait pemberantasan miras di Kalbar.

Selama ini, ia akui payung hukum yang ada hanya sebatas mengatur peredaran miras, bukan pemberantasan miras.

"Regulasi itu yang nanti akan diupayakan ada. Sehingga tidak hanya bicara pengaturan peredaran miras. Tapi juga memberantas miras sebagai bagian upaya melindungi masyarakat," tukasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, Krisantus juga menegaskan sokong penuh upaya Polri, khususnya Polda Kalbar dan jajaran dalam pemberantasan miras di Provinsi Kalimantan Barat.

"Upaya ini baik dan positif. Harus disokong penuh karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat. Dampak miras begitu berbahaya," ungkapnya.

Kendati demikian, ia berharap pemberantasan miras tidak bersinggungan dengan kebiasaan atau tradisi adat istiadat tertentu yang berkembang di beberapa masyarakat adat Kalbar.

Seperti diketahui, sejak zaman dahulu ada minuman khas tradisional hasil fermentasi yang digunakan untuk keperluan upacara ritual adat. Tentunya pada kenyataan seperti ini, penindakan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian.

"Minuman sejenis tuak itu adalah bagian dari adat dan budaya. Bukan untuk mabuk-mabukan, tapi dipergunakan ketika musim berladang dan ritual lainnya. Untuk kegiatan ritual budaya yang mewajibkan minuman tradisional seperti ini, tentunya penindakan adalah pengecualian," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan Polda Kalbar dan seluruh jajarannya akan melakukan penindakan terhadap miras di wilayah hukum Polda Kalbar.

Pihaknya akan menjalankan instruksi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang memberikan deadline pemberantasan miras sebelum awal puasa Ramadan 1439 Hijriyah dengan penuh tanggung jawab.

"Minuman keras ini harus diberantas, dimusnahkan dan dihentikan produksinya," ungkapnya, belum lama ini.

Jenderal bintang dua ini mengatakan efek mengkonsumsi miras sangat merugikan kesehatan bagi pengkonsumsinya. Bahkan, pada takaran berlebihan dapat mengancam nyawa peminumnya.

"Tidak hanya bagi peminumnya, miras juga dapat membahaykan orang lain. Miras menjadi penyebab utama meningkatnya angka kejahatan," terangnya.

Hal wajar ketika Polri menaruh atensi serius dan khusus terkait upaya penindakan dan penertiban miras di seluruh wiayah Indonesia.

Terlebih, banyak kasus kejahatan yang terjadi disebabkan pelaku konsumsi miras.

"Saya sudah perintahkan jajaran Polres dan Polsek untuk gencar melakukan penertiban dan penindakan hukum bagi yang menyalahgunakan ataupun yang memproduksi miras. Pemberantasan miras menjadi bagian dari mewujudkan zero illegal," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved