Tanam Ganja di Rumahnya, Pemuda Ini dengan Santai Menjawab: Himpitan Ekonomi Biar Enggak Beli
Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) nekat tanam pohon ganja di rumahnya yang berada di Perumahan Duta Indah...
Editor:
Rizky Zulham
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28), pria yang taman pohon ganja di rumahnya yang berada di Perumahan Duta Indah, Jalan Kenangan Raya Blok I RT 07/15 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti tiga pot pohon gaja setinggi kurang lebih dua meter, satu toples plastik berisi ganja kering siap pakai.
Ebbel diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Ebbel Tanam Ganja di Rumahnya di Bekasi, Bibitnya Berasal dari Bali dan Dikirim Lewat Online
Berita Terkait