Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Partai harus menjadi jujur serta menolak korupsi. Ini berarti anggota partai yang terlibat korupsi harus diakhiri karier politiknya.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
MATANEWS.COM/LUWARSO
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum kini tengah tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.

Terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka korupsi pembahasan APBD. 

Baca: Ketentuan Prona di Pemerintah Desa, Tak Boleh Tarik Biaya Lebih Dari Rp 250 Ribu

Guna menciptakan iklim politik yang makin bersih dari korupsi, usulan tersebut layak didukung.

Apalagi berdasarkan survei Kompas pada 2017, menurut 42,8 persen responden masalah terbesar bangsa Indonesia ialah korupsi, 17,7% responden penegakan hukum, 12,9 persen responden kemiskinan, dan 10 responden masalah SARA.

Survei lain oleh Kompas mengungkap perilaku bohong seperti plagiat, korupsi, suap dalam masyarakat dianggap sangat parah oleh 50,7% responden, dan dianggap parah oleh 43,1 persen.

Baca: 3 Pemain Mandau Putri Ketapang Bertahan di Seleksi Timnas Putri

Dari hasil survei tersebut menunjukkan betapa pentingnya kita bisa memutus mata rantai kejahatan korupsi di Indonesia dengan mengakhiri karier politik politisi yang terbukti korupsi untuk memberikan penggentaran sekaligus menunjukkan komitmennya kepada publik.

Partai harus menjadi jujur serta menolak korupsi. Ini berarti anggota partai yang terlibat korupsi harus diakhiri karier politiknya.

Masalahnya, UU Pemilu No 7/2017 masih memperbolehkan eks napi ikut pemilu, termasuk mantan koruptor.

Pasal 240 Huruf (g) hanya menyatakan, syarat caleg adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan eks terpidana.

Namun, KPU bisa saja menggeser pengatuan tentang pelarangan mantan napi korupsi untuk jadi caleg. Pembatasan tidak dilakukan terhadap individu yang mencalonkan diri, tetapi pada pasal pengusulan di partai politik.

Seperti disampaikan Ketua KPU Arief Budiman D, klausul larangan itu akan dimasukkan dalam draf PKPU yang menyatakan partai politik tidak boleh mencalonkan seseorang yang pernah jadi terpidana korupsi.

KPU juga bisa menyandarkan landasan mencegah mantan napi korupsi untuk jadi caleg dengan merujuk Pasal 169 Huruf d UU No 7/2017 yang menyebutkan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden; "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved