Breaking News

Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Partai harus menjadi jujur serta menolak korupsi. Ini berarti anggota partai yang terlibat korupsi harus diakhiri karier politiknya.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
MATANEWS.COM/LUWARSO
Ilustrasi

Ketentuan norma untuk capres tersebut bisa diberlakukan sama untuk calon anggota legislatif. Toh, ini pengisian jabatan lembaga negara yang setara.

Namun langkah tegas perlu diikuti dengan dukungan pendanaan operasional partai oleh negara guna mengurangi tingginya biaya politik, yang menjadi salah satu sebab korupsi di lingkungan politisi.

Setidaknya saat ini, pemerintah telah setuju untuk menaikkan bantuan keuangan bagi partai politik dari semula Rp 108 menjadi Rp 1.000 untuk setiap satu suara yang diperoleh pada pemilu legislatif.

Makin banyaknya politisi yang terjerat korupsi sudah sampai pada tahap mencemaskan.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, hal itu dikhawatirkan akan membangkitkan ketidakpercayaan publik kepada demokrasi juga. Fenomena korupsi pada wakil rakyat ini, mengutip Kompas hanya membenarkan pandangan politik Harold Laswell bahwa politik itu semata-mata hanya siapa mendapat apa, kapan, di mana, dan bagaimana mendapatkan.

Karena itulah, meskipun masih menimbulkan kontroversi, kita mendorong KPU berani mengeluarkan putusan yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator.

Aturan tersebut memang berpotensi dikritik parpol atau diuji materi ke Mahkamah Agung.

Namun justru disanalah kita akan melihat sejauhmana komitmen parpol untuk pemberantasan korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved