Ketentuan Prona di Pemerintah Desa, Tak Boleh Tarik Biaya Lebih Dari Rp 250 Ribu
Ali Roheli menegaskan pemerintah desa tidak boleh menetapkan biaya pembuatan sertifikat tanah atau Prona lebih dari Rp 250 ribu.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kasubag TU BPN Kayong Utara, Ali Roheli menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menetapkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona) lebih dari Rp 250 ribu.
Penarikan di atas jumlah tersebut sudah dianggap sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli).
"Karena itu sudah ditetapkan dalam ketentuan yang dibuat di kementerian terkait," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (9/4/2018).
Baca: Prona Disambut Baik Warga Kayong Utara
Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah lewat Prona sebetulnya tidak sepenuhnya gratis.
Pemerintah desa tetap diberikan kewenangan dalam melakukan pendataan hingga sertifikat tersebut diterima warga yang bersangkutan.
"Kewenangannya tetap diberikan, tapi biaya penarikannya tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tak menemukan adanya indikasi Pungutan Liar di tingkat pemerintah desa.