2 Pegawai BCA Akui Terdakwa Suhadi Lakukan Penarikan Rp 4,1 Miliar Pada 27 September 2012
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa telah terjadi penarikan dana oleh terdakwa Suhadi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Saat disinggung Majelis Hakim terkait apakah ada bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) menyusul ada pernyataan dari terdakwa Suhadi yang menyerahkan uang kepada saksi Eka (Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) Sarpani (Direktur Jasa Angkutan Muara Bersama) dan Rian (Komanditer CV Multico) di Basement Bank BCA Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Leo menegaskan dirinya tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu tentang itu. Di KCU BCA Pontianak memang ada basemant lantai dasar dekat parkiran kendaraan. Di lantai atasnya itu tempat pelayanan nasabah. Kalau CCTV sebenarnya ada, hanya saja untuk data rekaman itu akan hilang otomatis ketika lewat masa waktu tiga bulan," ujarnya.
Leo menerangkan pada tahun 2012, dirinya bekerja di KCP BCA Sintang. Saat ini, ia bertugas sebagai back office di KCU BCA Pontianak. Tanggung jawab dirinya adalah menangani transaksi nasabah jika tidak bisa ditangani oleh teller.
"Saya tahu kasus ini dari penyidik Polisi pada 2017 lalu. Polisi meminta bantuan menunjukkan bukti dan transaksi terdakwa Suhadi yang diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi," tukasnya.