2 Pegawai BCA Akui Terdakwa Suhadi Lakukan Penarikan Rp 4,1 Miliar Pada 27 September 2012

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa telah terjadi penarikan dana oleh terdakwa Suhadi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (3/4/2018) pukul 10:47 WIB. 

Saat disinggung Majelis Hakim terkait apakah ada bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) menyusul ada pernyataan dari terdakwa Suhadi yang menyerahkan uang kepada saksi Eka (Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak) Sarpani (Direktur Jasa Angkutan Muara Bersama) dan Rian (Komanditer CV Multico) di Basement Bank BCA Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Leo menegaskan dirinya tidak tahu-menahu.

"Saya tidak tahu tentang itu. Di KCU BCA Pontianak memang ada basemant lantai dasar dekat parkiran kendaraan. Di lantai atasnya itu tempat pelayanan nasabah. Kalau CCTV sebenarnya ada, hanya saja untuk data rekaman itu akan hilang otomatis ketika lewat masa waktu tiga bulan," ujarnya.

Leo menerangkan pada tahun 2012, dirinya bekerja di KCP BCA Sintang. Saat ini, ia bertugas sebagai back office di KCU BCA Pontianak. Tanggung jawab dirinya adalah menangani transaksi nasabah jika tidak bisa ditangani oleh teller.

"Saya tahu kasus ini dari penyidik Polisi pada 2017 lalu. Polisi meminta bantuan menunjukkan bukti dan transaksi terdakwa Suhadi yang diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved