Terdakwa Suhadi Sampaikan Keterangan Menohok Terkait Aliran Dana Pengadaan Alkes RSUD SSMA
Suhadi mengatakan dirinya tidak sepakat jika Eka membantah tidak pernah menerima uang tunai itu
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satu diantara terdakwa kasus dugaan tipikor Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, Suhadi buka suara saat sidang keenam di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (27/3/2018) siang.
Suhadi mengatakan bahwa dirinya pernah diperintahkan menyerahkan uang tunai kepada Eka Kurniawan, Sarpani dan Rian. Jumlahnya cukup fantastis yakni Rp 3 Miliar lebih.
Baca: Sidang Keenam Kasus Tipikor Alkes RSUD di Pontianak, Ada Perbedaan Keterangan Sejumlah Saksi
“Saya menyerahkan uang itu kepada Eka, Sarpani dan Rian. Saya serahkan di Basement Bank BCA Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak. Jumlahnya Rp 3 Miliar lebih,” ungkapnya saat persidangan.
Baca: Jam Sidang Keenam Alkes RSUD SSMA Molor
Suhadi mengatakan dirinya tidak sepakat jika Eka membantah tidak pernah menerima uang tunai itu. Pasalnya, ia mempunyai bukti sah penarikan uang itu dari Bank BCA.
“Saya ada buktinya, kalau tidak salah tanggal 27 September 2012. Saya ada menyerahkan uang itu,” katanya.
Suhadi juga tidak sependapat dengan pernyataan Eka Kurniawan yang mengatakan bahwa pertemuan terjadi spontan di bandara.
“Terkait pertemuan di Jakarta, saya hanya by phone dan tidak pernah ke bandara. Saya dan Nabil juga pernah bertemu Walikota Pontianak saat itu,” tukasnya.