Sidang Keenam Kasus Tipikor Alkes RSUD di Pontianak, Ada Perbedaan Keterangan Sejumlah Saksi
Berbeda dengan keterangan Eka Kurniawan saat persidangan, Rian mengakui bahwa pertemuan itu berlangsung direncanakan sebelumnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Saksi kedua sekaligus komanditer CV Multico, Rian mengatakan dirinya dimintai terdakwa Suhadi untuk mengurus dan mengawal distribusi barang-barang alkes dari Pelabuhan Pontianak ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
“Saya bersama Sarpani mengawalnya, ada 9 kontainer. Yang meminta adalah Pak Suhadi by phone. Saya pernah ketemu Pak Suhadi di awal tahun 2011. Itu dikenalkan dengan teman saya asal Makasar. Katanya Pak Suhadi pemilik perusahaan yang bergerak di bidang alkes. Saya tidak tahu apakah pemborong atau apa, hanya saja dia pelaksana,” ungkapnya saat sidang keenam di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (27/3/2018) siang.
Rian mengaku pernah bertemu dengan Suhadi, Nabil dan Eka Kurniawan di Jakarta. Pertemuan berlangsung di kantor Nabil.
Baca: Hasil Koordinasi Konjen dan ILO, PDRM Bebaskan dua Prajurit Yonif 642 Kapuas
Berbeda dengan keterangan Eka Kurniawan saat persidangan, Rian mengakui bahwa pertemuan itu berlangsung direncanakan sebelumnya.
Tidak ada pertemuan spontan di pesawat atau bandara.
“Pertemuan direncanakan. Tujuannya adalah memenuhi alkes di RSUD. Karena bangunan RSUD sudah ada, tapi alkesnya tidak ada. Saya berkoordinasi dengan Nabil karena dia tahu terkait jalur dan membuka jalan terkait pengadaan alkes,” terangnya.
Dari jasa pengawalan distribusi alkes itu, Rian mengaku mendapat upah jasa sebesar Rp 170 juta. Rian mengatakan dari Rp 170 juta itu termasuk biaya jasa truk dan buruh Rp 40 juta.
“Sisanya saya bagi bersama Saprani. Saya Rp 45 juta, Saprani Rp 45 juta. Kemudian Rp 40 juta diberikan kepada Eka Kurniawan. Pak Eka diberi karena kami menganggap berjasa dalam alkes ini. Itu diberikan usai selesai kegiatan distribusi alkes. Saya memastikan tidak ada uang lain selain uang itu yang diterima dari Pak Suhadi,” tandasnya.
Baca: Inovasi! Singkawang Bentuk Personil Sat Pol PP Pariwisata, Begini Perekrutannya
Sementara itu, saksi ketiga sekaligus Direktur Jasa Angkutan Muara Bersama, Sarpani mengaku bekerja di pelabuhan, khususny bidang transportasi. Ia mengaku ada upah dari terdakwa Suhadi untuk jasa distribusi barang alkes sebesar Rp 70 juta.
“Saya tahunya dari Pak Suhadi. Saya terima fee Rp 40 juta dari ongkos Rp 170 juta itu,” terangnya.
Sarpani megaku kenal dengan Eka Kurniawan dan Rian. Ia memastikan tidak mengenal Direktur Bina Karya Sarana (BKS) Sugito.
“Saya tidak kenal Pak Sugito. Ketika ngantar barang alkes ke RSUD, saya juga tidak bertemu dengan Pak Sugito,” tukasnya.