Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Berikan Kesaksian Sidang Alkes, Ini Kesaksiannya
Eka Kurniawan menjadi saksi yang paling lama dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan berbeda saat sidang keenam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (27/3/2018) pukul12.47 WIB.
Baca: Penasehat Hukum Usut Aliran Dana Perkara Tipikor Pengadaan Alkes RSUD SSMA
Secara keseluruhan, tiga saksi memberikan keterangan yang kontras dan ngambang saat sidang yang berlangsung hingga pukul 16;45 WIB.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Eka Kurniawan, Rian dan Sarpani.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan tipikor yang akibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar.
Baca: Terdakwa Suhadi Sampaikan Keterangan Menohok Terkait Aliran Dana Pengadaan Alkes RSUD SSMA
Eka Kurniawan menjadi saksi yang paling lama dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Setidaknya, ia dimintai kesaksiannya dalam waktu kurang lebih dua jam.
Ketiga terdakwa juga dihadirkan yakni pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Saat persidangan, saksi pertama yakni Eka Kurniawan mengaku saat pengadaan Alkes ini, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak. Sebelumnya, ia pernah diperiksa dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian Polda Kalbar.
“Saya diperiksa karena diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhadi terkait perkara ini,” ungkapnya saat persidangan.
Saat ditanya Hakim terkait proyek pengadaan alkes ini, ia mengaku tidak tahu sumber dananya darimana. Pasalnya, pengadaan Alkes RSUD SSMA bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2012.
“Saya tidak tahu juga apakah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” katanya.
Ketika ditanya Hakim terkait kedekatannya dengan terdakwa Suhadi, Eka mengatakan dia tidak mengenal begitu akrab. Ia menceritakan awalnya, Sarpani mengenalkan Rian kepada dirinya. Rian merupakan pengusaha di bidang ATK dan komputer. Ia mengaku bahwa Rian pernah bertanya apakah ada proyek bersumber dari APBD yang bisa digarap.
“Ketika ditanya begitu, saya sarankan untuk menanyakan ke Kepala Dinas masing—masing instansi saja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saya bilang Kota Pontianak lakukan penghematan belanja karena fokus pada pembangunan Rumah Sakit. Pembangunan RSUD itu dibiayai APBD dan programnya multiyears. Jadi tidak ada APBD untuk alkes tahun 2012,” terangnya.