Video Mesum Sambas

Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas

Pengakuan mengejutkan, saat korban AN mengatakan bahwa dirinya diminta oleh tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, dalam kasus video asusila warga Sambas, saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh. Tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Polsek Paloh telah mengamankan tiga tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (20/3/2018).

"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, Pelapor, Korban dan Terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelasnya.

AKP Real menerangkan, kasus persekusi hingga memvideokan adegan asusila, dan kini video asusila tersebut viral di media sosial. Diperkirakan terjadi pada akhir tahun 201, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Lokasi kejadian, menurut keterangan korban dan tersangka. Di belakang bangunan sarang burung walet, yang terletak di Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," sambungnya.

Sejumlah fakta mencengangkan, mengungkap kasus video mesum warga Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dari belasan pelaku persekusi terhadap korban AN dan NT, satu orang akhirnya diketahui sebagai pelaku yang merekam video adegan asusila korban AN dan NT.

"Bahwa yang merekam atau memvideokan peristiwa tersebut adalah Rizal," ungkap AKP Real, Jumat (23/3/2018).

Saat peristiwa terjadi, korban sama sekali tak berdaya. Belasan warga yang memergoki, menurut pengakuan korban wanita, rata-rata warga tersebut menggunakan penutup wajah, sehingga yang tidak mengenakan saja yang dikenali kedua korban.

"Berdasarkan keterangan korban AN, sekelompok orang tersebut, saat itu banyak yang mengenakan tutup muka. Sehingga banyak yang tidak dikenali oleh korban AN dan NT," jelasnya.

Menurut keterangan korban AN pula, dari sekelompok orang tersebut, yang dikenali oleh pasangannya, NT hanya beberapa orang.

"Yang di antaranya bernama Rizal dan Yusuf. Fakta lain yang terungkap, bahwa saat dipergoki oleh sekelompok orang tersebut, saat itu kedua korban, AN dan NT belum melakukan persetubuhan, namun sudah melakukan perbuatan asusila (cabul)," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved