Fraksi PDIP Tanggapi Raperda Penyertaan Modal Pada Bank Kalbar

Bersandar pada pemahaman hukum dimaksud diatas, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan beberapa pandangan atas usulan Raperda dimaksud

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Erwin Saputra saat mewakili Fraksi PDIP DPRD Sambas, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Pemkab Sambas, dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018 DPRD Sambas, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018). 

"Bila tidak ingin disebutkan bahwa hal ini disebabkan amburadulnya pengelolaan keuangan daerah. Hendaknya dikemudian hari hal-hal seperti ini tidak perlu terulang kembali, karena ini semua dapat menjadi tolak ukur kinerja atau cerminan kemampuan pengelolaan keuangan negara, yang ada di Kabupaten Sambas," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018).

Rapat paripurna ini dengan agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sambas.

Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas tahun 2018-2038.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sambas sebanyak 35 orang.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Sekda Sambas, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Sambas, serta Kapolsek Sambas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved