Fraksi PDIP Tanggapi Raperda Penyertaan Modal Pada Bank Kalbar
Bersandar pada pemahaman hukum dimaksud diatas, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan beberapa pandangan atas usulan Raperda dimaksud
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
"Bila tidak ingin disebutkan bahwa hal ini disebabkan amburadulnya pengelolaan keuangan daerah. Hendaknya dikemudian hari hal-hal seperti ini tidak perlu terulang kembali, karena ini semua dapat menjadi tolak ukur kinerja atau cerminan kemampuan pengelolaan keuangan negara, yang ada di Kabupaten Sambas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018).
Rapat paripurna ini dengan agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sambas.
Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas tahun 2018-2038.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sambas sebanyak 35 orang.
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Sekda Sambas, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Sambas, serta Kapolsek Sambas.