Video Mesum Sambas

Dua Sejoli Dipaksa Berhubungan Intim, Ini Data Kasus Kejahatan Seksual di Sambas

Kasus persekusi ini sekarang mendapat atensi serius dari jajaran Polres Sambas.

Editor: Agus Pujianto
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Mesum di Sambas 

Mengutip Prokal.co, dalam catatan PN Sambas selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, terdapat 122 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Bahkan, diantara pelakunya adalah orang terdekat korban.

* Penanganan Kasus

Acuan Kejari Sambas adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan bagi korban dewasa dikenakan ancaman hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini Pemkab Sambas sudah membentuk Pusat Pekayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 377 Tahun 2009 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2014.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sambas ditunjuk sebagai Sekretariat Gugus Tugas Pemberantasan dan Penanganan Tindak Pidana Trafficking yang beranggotakan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (*)

Yuks tonton dan subscibe YouTube Channel Video Tribun Pontianak:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved