Hari Ini Dijadwalkan Sidang ke-5 Alkes RSUD SSMA Pontianak

Sidang kelima kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang kempat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (13/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang kelima perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (20/3/2018). 

Sidang kelima kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Jawab Hanya Kenal Sekilas, Ini Keakraban Saksi Kedua dan Terdakwa Suhadi di Sidang Alkes

Masih belum ada informasi berapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Ketiga terdakwa juga akan turut dihadirkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved