Breaking News

Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi dan Buang Sabu, Pria Ini Akhirnya Diringkus

Saat aksi pengejaran, tersangka AY tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjatuh, maka kemudian dilakukan penangkapan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
AY (44) warga Kota Pontianak bersama narkoba jenis sabu sebanyak 18,61 gram saat diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Jumat (16/3/2018) 

"Dari Jalan Abdurahman dia (tersangka) melarikan diri sampai di Jalan Tamtama dan berhasil diberhentikan oleh anggota. Saat pengejaran, anggota juga melihat tersangka membuang sebuah bungkusan sambil terus melarikan diri," katanya.

Saat aksi pengejaran, tersangka AY tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjatuh, maka kemudian dilakukan penangkapan.

Polisi kemudian, membawa tersangka kembali ke lokasi dimana dirinya membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam saat berusaha melarikan diri.

"Anggota kita menyuruh ambil bungkusan yang telah dibuang tersangka dan menyuruh membuka isi bungkusan tersebut. Dan pada saat dibuka, tersangka tidak dapat berkelit, karena dalam isi bungkusan tersebut terdapat 6 bungkus klip transparan berisikan narkoba jenis sabu," ungkap Ginting.

Setelah mendapat tersangka bersama barang bukti, polisi kemudian menggiring tersangka ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapat bersama tersangka adalah, 6 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,61 gram, yang di bungkus dengan menggunakan kantong plastik hitam.

Selain itu, turut diamankan juga satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor KB 4884 SK. Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved