Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi dan Buang Sabu, Pria Ini Akhirnya Diringkus

Saat aksi pengejaran, tersangka AY tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjatuh, maka kemudian dilakukan penangkapan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
AY (44) warga Kota Pontianak bersama narkoba jenis sabu sebanyak 18,61 gram saat diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Jumat (16/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - AY (44) warga Kota Pontianak berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, karena terbukti membawa narkoba jenis sabu sebanyak 18,61 gram.

Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Tamtama Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (15/3/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Andreas Ginting mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur dan juga sempat membuang barang bukti.

Baca: Eksekusi Mati Bandar Narkoba

"Saat kita hendak menangkap, si tersangka ini berusaha untuk kabur dan sempat membuang barang bukti. Tapi anggota kita yang cekatan berhasil menangkap tersangka," ujarnya saat ditemui Tribun Jumat (16/3/2018).

Ginting menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh pihaknya, bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sungai Ringin, Kayu Lapis, dan menuju arah Sintang.

Baca: Polres Sekadau Kembali Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Narkoba

Mendapat informasi tersebut, ia bersama anggotanya melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan informasi dan diperoleh data tersangka, yang melakukan transaksi melalui handphone.

Tersangka AY melakukan transaksi melalui handphone dengan seseorang yang beralamat di Kabupaten Sintang.

Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa AY dan seseorang yang dihubunginya telah melakukan transaksi narkoba di Pontianak.

"Informasi yang kita dapat dari penyelidikan adalah narkoba jenis sabu yang telah dilakukan transaksi di Pontianak, akan dibawa menuju Sekadau. Kemudian anggota melakukan Control Delivery serta melakukan check post terhadap setiap pergerakan tersangka AY," jelasnya.

Selama dalam pengawasan anggota, tersangka Kembali terlihat di Jl. Abdurahman Desa Sungai Ringin pada Kamis (15/3) sekitar pukul 05:00 WIB.

Polisi yang telah mengetahui keberadaannya mencoba untuk memberhentikan tersangka yang menggunakan sepeda motor dan melakukan pemeriksaan.

Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran oleh polisi terhadap tersangka.

"Dari Jalan Abdurahman dia (tersangka) melarikan diri sampai di Jalan Tamtama dan berhasil diberhentikan oleh anggota. Saat pengejaran, anggota juga melihat tersangka membuang sebuah bungkusan sambil terus melarikan diri," katanya.

Saat aksi pengejaran, tersangka AY tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjatuh, maka kemudian dilakukan penangkapan.

Polisi kemudian, membawa tersangka kembali ke lokasi dimana dirinya membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam saat berusaha melarikan diri.

"Anggota kita menyuruh ambil bungkusan yang telah dibuang tersangka dan menyuruh membuka isi bungkusan tersebut. Dan pada saat dibuka, tersangka tidak dapat berkelit, karena dalam isi bungkusan tersebut terdapat 6 bungkus klip transparan berisikan narkoba jenis sabu," ungkap Ginting.

Setelah mendapat tersangka bersama barang bukti, polisi kemudian menggiring tersangka ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapat bersama tersangka adalah, 6 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,61 gram, yang di bungkus dengan menggunakan kantong plastik hitam.

Selain itu, turut diamankan juga satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor KB 4884 SK. Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved